Pria Kendari Rudapaksa Anak Kandung Usai Ditolak Berhubungan Badan dengan Istrinya


Kendari - Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berisial IL (35) ditangkap personel Polresta Kendari usai diduga rudakpaksa anak kandungnya sendiri.
"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 17 Juli 2026. Korban ditangkap atas laporan ibu korban," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Kompol Welli mengungkapkan, tersangka memperkosa korban sajak masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 2 SMP.
"Terakhir tersangka melakukan aksi bejatnya pada Juni 2026," ungkap Kompol Welli.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban pun mengakui telah mengalami kekerasan seksul sejak lama.
Kompol Welli bilang, setiap kali menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain. Karena ketakutan, korban memilih bungkam.
"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya saat istrinya tak berada di rumah," ujarnya.
Sata dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatan. Menurut tersangka, ia melakukan aksi bejatnya terhadap darah daging setiap kali ditolak berhubungan badan dengan istrinya.
"Persetubuhan terhadap korban anak tersebut sering dilakukan setiap kali pelaku ditolak untuk melakukan hubungan badan oleh istrinya," pungkasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaASN Asal Baubau Gelapkan Motor Teman untuk Menipu-Curi HP di 4 TKP di Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







