Propam Polda Sultra Selidiki Laporan Warga Baubau, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Jika Terbukti Melanggar


Kendari - Kasubag Pelayanan Pengaduan Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Darul Aqsa, menyatakan akan segera memproses laporan M. Ihsan, warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Baubau.
Laporan tersebut diterima pada Kamis (23/1) dan menjadi perhatian serius setelah kasus ini ramai dibicarakan di media sosial.
“Langkah pertama adalah saya akan melaporkan ke Kabid Propam hari ini. Setelah itu, disposisi dari Kabid Propam akan menentukan langkah selanjutnya, apakah diarahkan ke Paminal, Wabprof, atau Provos, tergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan, baik internal maupun pelanggaran kode etik. Tim nantinya akan turun ke lapangan untuk memeriksa anggota-anggota yang dilaporkan oleh Ihsan,” ujar Darul Aqsa.
Menanggapi upaya untuk mengembalikan hak-hak Ihsan, terutama terkait mobil yang disita dan masalah penahanan tanpa dasar hukum, Darul menyebut bahwa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam evaluasi.
“Pimpinan pasti akan menimbang semua itu. Proses laporan sudah berjalan, dan dalam evaluasi akan dilihat bagaimana hak-hak Ihsan dapat dipulihkan. Misalnya, terkait mobil yang ditahan di Polres. Kalau itu membuat Ihsan menunggak angsuran, tentu ada pertimbangan khusus. Semua itu akan disesuaikan dengan disposisi Kabid Propam dan hasil pemeriksaan di lapangan,” jelasnya.
Darul menambahkan bahwa tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur dapat memberikan risiko internal bagi institusi kepolisian. “Kalau anggota melakukan pelanggaran seperti ini, pasti ada konsekuensinya secara internal,” tegasnya.
Saat ditanya tentang durasi proses pemeriksaan, Darul menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Propam memiliki waktu 20 hari untuk tahap awal penyelidikan, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari. Namun, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kami berharap proses ini tidak memakan waktu hingga 40 hari. Karena kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik, mudah-mudahan minggu depan pimpinan sudah bisa memerintahkan anggota untuk turun ke lapangan,” ungkap Darul.
Editor: Denyi Risman
Berita Berikutnya7 Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Mandek di Polres Kolaka
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







