Proyek Irigasi DI Walay di Konawe Sudah Sesuai Aturan, Tak Ada yang Dilanggar


Kendari - PPK Irigasi dan Rawa I, SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wagiyo, membantah tudingan bahwa proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Walay Kab. Konawe (Tahap II )di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, melanggar aturan.
Menurutnya, kegiatan tersebut direncanakan, dilaksanakan dan di awasi sendiri melalui SK. Tim Swakelola yang dibentuk berdasarkan SK Kepala SNVT PJPA BWS Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme swakelola untuk merehabiltasi Jaringan Irigasi tersebut.
Wagiyo menjelaskan, terkait swakelola atau kontraktual yang dipermasalahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAM Sultra, pada prinsipnya tergantung pada saat proses pengusulan.
"Dan yang perlu kami sampaikan adalah, proses pengusulannya saat itu adalah Swakelola, sehingga sampai saat ini, proses pelaksaannya pun swakelola," kata Wagiyo, kepada awak media, Jumat (27/6).
Wagiyo menegaskan, bahwa proses swakelola yang digunakan dalam Rehabilitasi Kegiatan itu tidak ada masalah, tak ada regulasi yang dilanggar. Justru, swakelola itu juga berdasarkan pada aturan yang berlaku.
"Tidak masalah, masalahnya di mana, dasarnya juga sesuai dengan Perpres juga, jadi tidak semua diswakelolakan, tidak semua juga di-kontraktualkan, itu yang perlu dipahami," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat awal pengusulan pihak Satker diberi pilihan, apakah menggunakan sistem swakelola, lelang cepat atau e-purchasing.
Dan akhirnya prosesnya pun disetujui untuk swakelola agar lebih cepat dan efisien, itu juga merujuk pada Perpres tentang percepatan swasembada pangan, karena irigasi ini sangat dibutuhkan untuk lahan persawahan.
"Saat penyusunan juga kan dikasih pilihan, apakah Swakelola, lelang cepat, atau E-Purchasing, dan karena merujuk pada Inpres tentang percepatan swasembada pangan, maka diputuskan dilakukan swakelola, karena kalau kontraktual itu juga membutuhkan proses, terlalu lama. Usulan itu juga disetujui oleh Direktorat di Kementrian sebagai pembina kami," ujarnya.
"Jadi kami tegaskan bahwa terkait swakelola ini tidak ada masalah, tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.
Lalu, terkait tudingan korupsi proses pengerjaan jaringan irigasi tersebut, Wagiyo dengan tegas membantah.
"Korupsi dari sisi mana ya, ini kan kami rencanakan sendiri, kami laksanakan sendiri, di dalamnya ada tim pelaksana, tim pengawasan," katanya.
"Jadi kalau ada tuduhan dikorupsi itu tidak benar. Kami berkerja sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang sudah direncanakan, jadi kalau ada tudingan-tudingan dikerjakan asal-asalan saya rasa itu tidak benar, boleh dicek di lapangan secara langsung," imbuhnya.
Saat proses perencanaan hingga pelaksanaan pun, kata dia, dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan masyarakat dan stakeholder setempat, termasuk aparat penegak hukum.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui rapat yang di hadiri para Kepala Desa dan kelompok Tani, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, termasuk juga aparat penegak hukum, kita sudah berkoordinasi sebelumnya," pungkasnya.
Wagiyo bilang, pihaknya akan terus mengerjakan Kegiatan tersebut sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Akhir November 2025, Kegiatan tersebut ditargetkan rampung dan bisa digunakan oleh para petani.
"Targetnya kan 7 bulan, mulai dari proses perencanaannya di bulan Januari dan sempat di blokir anggarannya, kemudian pelaksanaannya, dan target selesai akhir bulan 11 tahun ini," ujarnya.
Wagiyo menegaskan bahwa Kegiatan tersebut dibangun dengan prinsip cepat, tepat dan efisien guna mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan dalam waktu singkat.
Olehnya itu, keberadaan irigasi yang dianggap penting bagi petani dan masyarakat harus segera dikerjakan agar selesai tepat waktu.
Masyarakat sekitar area irigasi, kata Wagiyo, juga mendukung penuh agar segera diselesaikan untuk kepentingan mayarakat umum. Rilis.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaProgres Proyek Bendung di Muna Capai 10 Persen, PT Sinar Putra Mahaba Optimistis Rampung Tepat Waktu
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







