PT Alfa Media Adijaya Diadukan ke Jaksa Atas Dugaan Korupsi Proyek Penataan Pedestrian Eks MTQ Kendari


Kendari - Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara atau Akar Sultra melaporkan PT Alfa Media Adijaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kendari tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Akar Sultra, Eko Rama, saat mendatangi Kantor Kejari Kendari, Sabtu (7/3).
Ia menyebut proyek pembangunan pedestrian yang menelan anggaran miliaran rupiah itu diduga bermasalah.
"Hari ini kami resmi melaporkan pimpinan PT Alfa Media Adijaya ke Kejaksaan Negeri Kendari atas pekerjaan pedestrian Kota Kendari. Dugaan kami ada aroma korupsi dalam pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang rakyat," kata Eko.
Menurutnya, proyek penataan kawasan Eks MTQ Kendari bertujuan menciptakan ruang publik yang estetis, fungsional, dan representatif bagi masyarakat. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Kendari dengan nilai anggaran sekitar Rp 20,3 miliar.
Namun, Eko menilai kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
"Harusnya dengan anggaran yang begitu besar menghasilkan kualitas yang bagus. Bukan malah kualitas abal-abal seperti yang terjadi sekarang, karena sudah banyak kerusakan terlihat di beberapa titik kawasan Eks MTQ," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan berharap pihak kejaksaan segera memanggil serta memeriksa pimpinan PT Alfa Media Adijaya.
"Kami sudah melapor dan siap mengawal sampai tuntas. Secara kelembagaan kami menegaskan Kejaksaan Negeri Kendari harus segera memeriksa pimpinan PT Alfa Media Adijaya. Kalau memang terbukti, harus segera diproses," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, membenarkan adanya laporan dari Akar Sultra terkait dugaan korupsi proyek pedestrian tersebut.
"Sudah masuk laporannya. Sesuai SOP, setiap penerimaan aduan masyarakat akan kami terima dan dipelajari terlebih dahulu. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada pelapor," kata Aguslan.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPraktisi Hukum Nilai PT Marketindo Selaras Eksploitasi Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







