PT Bososi Pratama Sah Milik Jason Kariatun, Pihak Lain Diminta Angkat Kaki dari Lokasi

Sultranesia
3 Min Baca
PT Bososi Pratama Sah Milik Jason Kariatun, Pihak Lain Diminta Angkat Kaki dari Lokasi
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam menunjukkan putusan inkrah status hukum perusahaan. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari - Setelah bertahun-tahun dilanda konflik internal, status kepemilikan PT Bososi Pratama kini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, kepada awak media di Kendari, Senin (12/10/2026).

Arkam menjelaskan, kepastian hukum itu merupakan hasil dari rangkaian proses peradilan yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Sejumlah upaya hukum telah ditempuh para pihak, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Menurutnya, putusan pada setiap tahapan hukum tersebut pada akhirnya menguatkan posisi pihak Jason Kariatun dalam perkara sengketa PT Bososi Pratama.

Ia memaparkan, perkara tersebut bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2021 antara Andi Uci dan Jason Kariatun.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 21 April 2022 perkara itu dimenangkan Andi Uci. Namun, putusan itu kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar melalui perkara nomor 287/PDT/2022 yang diputus pada 3 Oktober 2022, dengan kemenangan bagi pihak Jason Kariatun.

Perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 1280 K/Pdt/2023. Putusan yang dijatuhkan pada 27 Juni 2023 kembali memenangkan pihak Jason Kariatun.

Selanjutnya, pihak yang kalah mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 269 PK/Pdt/2024. Namun, upaya hukum tersebut ditolak melalui putusan pada 24 April 2024 sehingga putusan sebelumnya tetap dikuatkan.

Arkam juga menyebut terdapat upaya PK lainnya yang diajukan dalam perkara terkait PT Bososi Pratama. Menurutnya, putusan yang diterima pihaknya pada Juli 2026 kembali memperkuat posisi hukum PT Bososi Pratama.

Untuk memastikan status hukum perkara tersebut, pihaknya kemudian menyurati Pengadilan Negeri Makassar guna memperoleh keterangan mengenai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hasilnya, pada 5 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Makassar menerbitkan surat bernomor 460-4-DN.W22.U1-HK274-60-2026.

Dengan terbitnya surat tersebut, Arkam menyatakan proses sengketa yang selama ini membayangi PT Bososi Pratama telah memperoleh kepastian hukum.

“Alhamdulillah, proses ini sudah selesai. PT Bososi Pratama sah milik Pak Jason Kariatun. Kami berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi secara baik dan benar kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan, terutama investor,” ujarnya.

Selain itu, kata Arkam, pihaknya juga sudah bersurat secara resmi ke Kementerian ESDM RI yang pada intinya menyampaikan kedudukan hukum PT Bososi Pratama saat ini secara sah dikuasai oleh Jason Kariatun.

Selain menyampaikan kepastian hukum kepemilikan perusahaan, Arkam mengungkapkan pihaknya juga sudah melaporkan pihak yang diduga mengatasnamakan PT Bososi Pratama untuk memerintahkan kegiatan penambangan di area tambang tersebut.

"Kami sudah laporkan oknum berinisial ET ke Polda Sultra. Dugaannya adalah menggunakan dokumen palsu untuk memerintahkan pihak lain memasuki area yang bukan haknya," ungkapnya.

Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan untuk mencegah aktivitas pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan atas perusahaan.

Arkam juga mengimbau pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kepentingan di lokasi pertambangan PT Bososi Pratama agar segera meninggalkan area tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila masih terdapat aktivitas atau tindakan yang dinilai merugikan perusahaan.

“Kami mengimbau pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan lagi untuk segera meninggalkan lokasi. Jika tidak, kami akan terus menempuh jalur hukum sampai persoalan ini benar-benar selesai,” tegasnya.

Arkam juga menegaskan bahwa setelah proses ini selesai, dan pihaknya akan masuk ke lokasi, akan lebih dulu melakukan audit investigasi yang melibatkan pihak ESDM, Kehutanan hingga aparat penegak hukum untuk mengecek apakah pihak yang sebelumnya menguasai lokasi tersebut dalam proses penambangannya melanggar hukum atau tidak.

Jika dalam audit investigasi tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penambangannya, maka pihaknya akan mendorong agar pihak berwenang melakukan proses hukum.

"Jadi istilahnya, jangan sampai orang lain yang makan enak, kita yang cuci piringnya," kata dia.

Arkam berharap kepastian hukum tersebut dapat mengakhiri konflik berkepanjangan di tubuh PT Bososi Pratama sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat dan investor mengenai status perusahaan.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaTangis Ibu di Samping Jasad Anaknya yang Tewas Kecelakaan Tunggal di Kolaka
Bagikan:

Baca Juga