PT Indonusa Arta Mulya Dilaporkan ke Kejagung RI

Sultranesia
2 Min Baca
PT Indonusa Arta Mulya Dilaporkan ke Kejagung RI
Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (Persama Sultra-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta - Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (Persama Sultra-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Indonusa Arta Mulya (IAM), yang diduga terlibat dalam praktik permainan izin lintas koridor pertambangan bersama sejumlah oknum pejabat daerah dan pusat.

Ketua Umum Persama Sultra-Jakarta, Nabil Dean, dalam orasinya menyebutkan bahwa PT Indonusa Arta Mulya diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di area lintas koridor yang semestinya hanya digunakan sebagai jalur hauling perusahaan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan kegiatan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai adanya indikasi kuat praktik permainan izin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih,” ujar Nabil Dean dalam keterangannya di lokasi aksi.

Persama Sultra-Jakarta juga mendesak Kejagung RI untuk turun langsung mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberikan izin atau membiarkan aktivitas ilegal itu berlangsung.

Dalam tuntutannya, massa aksi mengacu pada beberapa landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g yang melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas.

Nabil Dean menegaskan, aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, apalagi jika telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPenerbangan Perdana Sulawesi ke Korea, Pertamina Dukung dengan Avtur Berkualitas
Bagikan:

Baca Juga