PT Marketindo Selaras Dilaporkan ke Polda Terkait Perusakan 50 Rumah Tani di Konsel

Sultranesia
1 Min Baca
PT Marketindo Selaras Dilaporkan ke Polda Terkait Perusakan 50 Rumah Tani di Konsel
Kuasa hukum warga, Andre Dermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Warga tani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi melaporkan PT Marketindo Selaras ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/1). Laporan tersebut terkait dugaan perusakan puluhan rumah warga yang terjadi beberapa waktu lalu.

Laporan dibuat oleh kuasa hukum warga, Andre Dermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Ia menyebut ada tiga laporan polisi yang dilayangkan sekaligus atas rangkaian kejadian yang dialami para petani.

“Tiga laporan kami masukkan hari ini. Pertama terkait perusakan dan pembakaran rumah warga. Kedua, perusakan, pembakaran, serta pencurian mesin Alkon dan mesin parut sagu. Ketiga, perusakan, pembakaran, dan pencurian sepeda motor milik warga,” kata Andre kepada wartawan.

Andre mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam aksi perusakan yang terjadi pada 29 hingga 30 Januari 2026.

“Kami memiliki bukti siapa yang mengorganisir kejadian ini, termasuk pihak yang menyiapkan kendaraan. Ada mobil truk yang digunakan untuk memobilisasi karyawan ke lokasi, dan itu diduga disiapkan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Ia berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan.

"Kami berharap aparat kepolisian bisa bergerak cepat dan menangkap para pelaku,” ujarnya.

Andre juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

“Ini bukan kejadian pertama. Tahun lalu, tepatnya Januari 2025, peristiwa serupa juga terjadi. Namun sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan pimpinan Polri agar konflik agraria di wilayah tersebut tidak terus berulang.

“Kami meminta atensi dari Presiden dan Kapolri terhadap perkara ini, karena kejadian berulang ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkas Andre.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPemkot Kendari Batasi Jalur dan Jam Operasional Truk Pengangkut Nikel
Bagikan:

Baca Juga