PT PIP Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa PPKH, AMPLK Sultra Desak Penindakan!


Kendari - Bayang-bayang pelanggaran kembali menyelimuti industri tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan wajib mengantongi PPKH, sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita juga pertanyakan apakah PT PIP hari ini dalam melakukan aktivitasnya telah mengantongi PPKH atau belum, karena seharusnya sebelum diterbitkan PPKH, PT PIP diwajibkan melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH,” ujarnya, Minggu (2/3).
Mengacu pada SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, PT PIP disebut melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 97,86 hektare. Ibrahim menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut harus membayar denda administratif.
“Dalam SK tersebut menyebutkan bahwa PT PIP melakukan aktivitas di kawasan HPT seluas 97,86 Hektar dan berdasarkan UU Cipta Kerja mesti dilakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH atas bukaan di kawasan hutan,” bebernya.
Namun, hingga kini, kejelasan mengenai pembayaran denda tersebut masih menjadi teka-teki. Jika benar PT PIP belum mengantongi PPKH, artinya aktivitas mereka di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Selain IUP, perusahaan tambang nikel juga wajib mengantongi PPKH dan juga RKAB dalam melaksanakan aktivitas penambangannya. Nah, RKAB dan PPKH PT PIP ini kita pertanyakan apakah sudah ada atau belum. Kalau belum ada, ini adalah pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
AMPLK Sultra mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan legalitas operasi PT PIP.
“Kita minta pihak berwenang untuk awasi PT PIP, dan jika ditemukan pelanggaran, APH mesti tindaki,” pungkas Ibrahim.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak PT PIP masih belum memberikan jawaban tegas. Salah satu penanggung jawab perusahaan, Indra, hanya mengonfirmasi bahwa PT PIP telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.
Namun, ketika ditanya mengenai kuota RKAB dan status PPKH, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada dokumen atau keterangan lebih lanjut yang diberikan.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaDompet Dhuafa Borong Dagangan UMKM di Kendari, Pedagang Sumringah!
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







