Rudi Chandra Buka Suara, Minta Kejati Sultra Periksa Komisaris PT Tristaco


Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal lanjutan kasus dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kali ini lembaga yang dipimpin Hendro Dewanto itu sedang menggarap tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam tbk Konut.
Seperti diketahui, pada 23 Juli 2024 lalu, Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan TPPU tambang Blok Mandiodo. Ke duanya ialah Glen yang menjabat Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan Windu Aji Susanto selaku Pemilik PT LAM.
Ke duanya merupakan dua dari 12 orang yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam perkara Tipikor.
Ke duanya disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyidikan dugaan TPPU ini, rupanya, salah satu Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dijatuhi hukuman yakni Rudi Chandra meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Tri Firdaus yang merupakan Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Melalui kuasa hukumnya, Nasruddin, Rudi Chandra mengajukan surat laporan tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sultra untuk permintaan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa diajukannya surat ini sebagaimana perihal diatas, didasari pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada halaman 449 – 451, Putusan Perkara Nomor. 47/PID.SUS- TPK/2023/PN.KDI.
Dalam konfrensi persnya, Nasruddin mengatakan dalam pengurusan ‘Dokumen Terbang’ PT TMM Kliennya hanya mendapatkan 0,5 dolar, dari harga yang disepakati, dan Tri Fidaus disebut menerima manfaat dari hasil penggunaan dokumen terbang.
Untuk itu, Nasruddin berharap agar Kejati Sultra dapat segera memproses laporan dan permintaan kliennya terhadap Tri Firdaus.
“Kami berharap dengan masuknya laporan kami ini, dapat ditindak lanjuti Kejaksaan,” kata Nasruddin kepada awak media, Jumat (30/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dirinya masih akan mengecrk terlebih dahulu apakah surat yang dimaksud kuasa hukum Rudi Chandra telah masuk atau belum ke Kejati Sultra.
“Sementara saya cek ya," pungkasnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPengamat Politik Sultra: Dinasti Politik Tidak Dilarang
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







