Rutan Kendari Sesak, Puluhan Napi Segera Dipindahkan ke Baubau dan Raha

Sultranesia
1 Min Baca
Rutan Kendari Sesak, Puluhan Napi Segera Dipindahkan ke Baubau dan Raha
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Ditjenpas Sultra membahas pemindahan puluhan narapidana dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Baubau dan Rutan Raha di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra, Jumat (17/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengambil langkah tegas mengatasi kelebihan kapasitas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Kanwil Ditjenpas Sultra pada Jumat (17/10), puluhan narapidana resmi diusulkan untuk dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Baubau dan Rutan Kelas IIB Raha.

Sidang tersebut dipimpin Kabid Pembinaan dan Pelayanan (Kabid PP) Kanwil Ditjenpas Sultra, Wiwid Ferianto, yang juga menjabat Ketua TPP, bersama jajaran bidang pembinaan, pelayanan, serta petugas registrasi dan pembinaan narapidana.

Pembahasan berlangsung ketat, menyoroti aspek keamanan, kelayakan fasilitas, dan kesiapan administrasi warga binaan yang akan dipindahkan.

“Pemindahan narapidana bukan hanya soal pemenuhan kapasitas, tetapi juga menyangkut pembinaan, keamanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Karena itu, keputusan TPP harus mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara menyeluruh,” tegas Wiwid Ferianto.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan respons cepat atas kondisi darurat di Rutan Kendari yang kini mengalami kelebihan kapasitas ekstrem.

“Sidang TPP ini menindaklanjuti permintaan Karutan Kendari yang menyampaikan bahwa kondisi hunian sudah sangat padat. Kanwil berupaya mencari solusi terbaik agar pembinaan dan keamanan tetap terjaga,” tambahnya.

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid PK) menegaskan, pemindahan ke Lapas Baubau dan Rutan Raha merupakan strategi terukur untuk menstabilkan kondisi pemasyarakatan di Sultra.

“Kami memastikan proses pemindahan dilakukan sesuai ketentuan, transparan, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keamanan berdasarkan hasil asesmen PK,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah Ditjenpas Sultra dalam menata kembali distribusi warga binaan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaTiga Qari Sultra Tembus Tiga Besar STQH Nasional 2025
Bagikan:

Baca Juga