Salah Gunakan Izin Tinggal, 8 WNA Tiongkok di Sultra Kena Deportasi


Kendari - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Deportasi ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kendari, James Mudan, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang dideportasi melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Mereka menggunakan izin tinggal untuk bekerja di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut,” ujar James, Selasa (21/1).
James menambahkan, pelanggaran seperti ini menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Sultra. Beberapa WNA yang dideportasi diketahui bekerja di sektor-sektor strategis tanpa izin yang sah, melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tindakan deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Perubahan ini memperkuat kewenangan Imigrasi dalam menindak pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
“Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak, termasuk melakukan deportasi terhadap individu yang melanggar aturan,” tegas James.
James menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kendari akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor strategis seperti proyek nasional yang melibatkan tenaga kerja asing.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk memastikan mereka mematuhi semua aturan yang berlaku,” jelasnya.
Deportasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi WNA di Sultra agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah kerjanya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Ini demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua yang tinggal dan bekerja di wilayah ini mematuhi hukum yang berlaku,” tutup James.
Editor: Denyi Risman
Berita Berikutnya1 Juta Hektar Jagung untuk Indonesia, Polresta Kendari Siap Wujudkan Ketahanan Pangan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







