Sekda Sultra Singgung Laporan 'Pelakor' yang Minta Pegawai Dipecat


Kendari - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Sultra pada Senin (14/10).
Dalam amanatnya, Asrun menyampaikan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian oleh perangkat daerah dan para pegawainnya. Salah satunya adalah memahmi tugas pokok masing-masing.
Asrun kemudian menyinggung Inspektorat tentang tugas dan fungsinnya. Terutama saat menerima laporan dari luar.
"Kedua, kita harus memahami tugas pokok masing-masing. Inspektorat itu tugasnya membantu gubernur dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan, tidak begitu ada laporan diproses, langsung, apalagi memberi jaminan bahwa ini saya bisa jamin bisa diberhentikan atau dipecat yang bersangkutan, apalagi yang melapor ini adalah pelakor, yang mengganggu suami orang," ujar Asrun.
Terkait adanya laporan dari pelakor yang disinggung itu, Asrun mengungkap ada satu kasus laporan, dan pelapornya adalah pelakor atau kepanjangan dari perebut laki orang yang melapor hingga ke BKD untuk meminta oknum pegawai lingkup Pemprov Sultra dipecat.
"Ini ada terjadi di salah satu perangkat daerah kita. Terus, katanya melapor ke BKD, terus BKD juga kasih jaminan katanya bisa dipecat orang ini, padahal yang melapor ini pelakor. (Seperti) kita lebih pentingkan pelakor dari pada pegawai kita," ungkap Asrun.
"Memang betul karena dia melakukan pembinaan dan pengawasan jalannya tugas-tugas pemerintahan, memang bisa juga terganggu kalau ada pelakor di pemerintahan itu, tetapi lihat, yang melapor ini siapa," sambungnya.
"Ini nanti Darma Wanita yang PKK sudah siap-siap mau demo kita ini, karena bilang lebih dipentingkan laporan pelakor daripada.. ya ini saya sampaikan dalam keadaan bergurau tetapi penting bagi kita untuk bisa memahami tugas pokok kita masing-masing," pungkasnya.
Dalam hal itu, Asrun ingin menegaskan pentingnya pemahaman tugas dan wewenang masing-masing instansi pemerintahan, terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan pegawai.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi pejabat dan instansi agar tidak mudah terpengaruh oleh laporan yang tidak relevan dengan kinerja atau pelanggaran serius pegawai.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini menegaskan, proses pemecatan atau pemberhentian sementara pegawai harus mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan berdasarkan laporan pribadi yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
Asrun juga menyampaikan bahwa meskipun masalah pribadi dapat mempengaruhi kinerja pegawai, setiap laporan harus ditangani dengan hati-hati dan adil, terutama jika laporan tersebut datang dari individu yang tidak memiliki dasar hukum jelas untuk meminta pemecatan.
Pria kelahiran 25 Mei 1968 ini menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai aturan tanpa memihak. Selain itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menanggapi laporan, khususnya yang terkait dengan masalah pribadi pegawai.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Kepala Pusat Studi Eropa ini mengingatkan seluruh pegawai dan pejabat untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Pejabat yang tidak mampu mencapai target kinerja juga diingatkan tentang kemungkinan pemberhentian sementara berdasarkan hasil evaluasi.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaAPBD Muna Barat 2025 Disepakati, Pendapatan Daerah Capai Rp 700 M
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







