Seorang Penambang di Sultra Dilapor Polisi Atas Percobaan Pemerkosaan


Kendari - Seorang kontraktor mining atau penambang nikel di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HA dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial T (21).
Ayah korban berinisial H (41) menceritakan, dugaan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 WITA di BTN Margahayu Regency Kendari.
Peristiwa itu bermula saat HA yang merupakan tetangga korban meminta izin masuk ke BTN korban dengan alasan untuk melihat lahan di belakang rumahnya.
Setelah selesai, HA tiba-tiba memegang pinggang belakang korban, membuka BH lalu meraba bagian sensitif korban sembari menarik ke dalam kamar. Di dalam kamar, Haji A kembali melanjutkan aksi bejatnya meski korba terus memberontak.
"Setelah itu Haji A dia keluar dari rumah anakku dengan alasan mau antar anak buahnya," jelas ayah korban kepada awak media, Senin (15/5).
Sekitar sejam kemudian, HA kembali mendatangi ke rumah korban dengan membawa makanan dan menawari korban makan. Namun korban menolak dan tak mau membukakan pintu.
Di saat itu, HA terus memaksa agar korban mengambil makanan yang dibawa, setelah korban membuka sedikit pintunya untuk mengambil makanan, HA langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, HA kembali melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Korban terus memberontak dan melawan.
Saat akan melampiaskan nafsu bejatnya, korban berhasil mendorong pelaku. Pelaku pun langsung mengenakan celananya dan keluar dari dalam rumah korban.
Usai kejadian tersebut, korban langsung keluar dari BTN-nya dan menuju ke rumah sepupunya, lalu menghubungi orang tuannya.
Menurut pengakuan anaknya, saat itu anaknya seperti setengah sadar, di dalam fikirannya dia akan dibunuh.
Orang tua dan keluarga korban yang mendengar kabar tersebut langsung menuju ke rumah pelaku. "Tapi pas kita datang sudah tidak ada itu Haji A, hanya ada anak buahnya saja yang tinggal di situ," jelasnya.
Orang tua dan keluarga korban yang tak terima dengan perlakuan itu terus melakukan pencarian terhadap HA di sejumlah tempat, namun tak ketemu.
"Kemudian kami laporkan ke Polresta Kendari pada 9 Mei 2023," kata orang tua korban.
Ayah korban berharap Polresta Kendari segera mencari dan mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum, sebab hingga saat ini keluarga masih tak terima dan masih melakukan pencarian terhahadap HA.
"Harapan saya semoga ditangkap cepat, karena keluarga sampai sekarang masih mencari, keluarga tidak terima, takutnya ada apa-apa kalau sampai didapat sama keluarga," tegasnya.
Selain itu, ayah korban juga prihatin dengan kondisi spikologis anaknya yang terguncang akibat peristiwa itu.
"Anak saya terguncang sekali jiwanya. Dia tidak mau pergi kuliah, tidak mau lihat BTN-nya lagi, terus takut kalau lihat laki-laki yang seumuran dengan HA. Jadi harapan kami semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut laporannya masih dalam tahap penyelidikan.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaDi Pameran HUT Sultra ke-59 DPM-PTSP Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







