Siap-siap, Warga Kota Kendari Bakal Dikenai Retribusi Sampah


Kendari - Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari 2024 nanti bakal dikenakan retribusi sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada Rabu (8/11) juga sudah mulai mensosialisasikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tersebut.
Sosialisasi dibuka langsung Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, dihadiri seluruh petugas kebersihan yang ada di Kota Lulo.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan, penarikan retribusi sampah berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
"Di mana di dalam Perda itu mengatur tentang retribusi jasa kebersihan," kata Asmawa kepada awak media.
Asmawa bilang, dalam Perda itu ada kewajiban masyarakat atau usaha yang menghasilkan sampah untuk membayar retribusi.
"Dasar pembayaran retribusi itu karena ada pengambilan atau pengumpulan sampah dari rumah-rumah warga lalu dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara. Kemudian ada juga pengangkutan dari Tempat Pembuangan Semenrara ke Tempat Pembuangan Akhir," jelasnya.
Nantinya, Pemkot akan menunjuk satu orang petugas kebersihan setiap kelurahan untuk melakukan penarikan retribusi sampah per bulan kepada rumah-rumah warga atau usaha yang menghasilkan sampah.
"Tentu mekanismenya kita bekali dengan identitas dan tata caranya kita sudah tetapkan dalam keputusan Wali Kota tentang SOP pembayaran retrubusi," ungkapnya.
Asmawa bilang, penarikan retribusi sampah ini akan mulai evektif dijalankan pada Januari 2024, namun sosialisasinya sudah dilakukan sekarang. "Dari sekarang harus kita sosialisasikan, kita berifing petugasnya, jangan sampai ada kekeliruan," ujarnya.
Sebagai pilot projek, Pemkot Kendari bakal menerapkan retribusi sampan itu kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermukim di Kota Kendari dimulai pada Desember 2023.
Laporan: Rijal
Berita BerikutnyaAJI Minta Pj Gubernur Bersikap soal Bank Sultra Halangi Kerja Jurnalis
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







