Sidak Indomaret-Hypermart di Kendari, Disperindag Temukan Produk Kadaluarsa


Kendari - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah ritel modern di Kota Kendari pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sidak dipimpin langsung oleh Plt Kepala Disperindag Sultra, La Ode Muhammad Fitrah Arsyad.
Sidak ini bertujuan untuk mengawasi produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta memastikan kesesuaian harga di rak dan kasir.
Sidak dimulai di Indomart Lawata. Di ritel ini tim menemukan adanya perbedaan harga pada saus tiram yang terpajang dengan harga di kasir.
Sementara itu, di Indomart THR, ditemukan susu UHT dalam kemasan rusak, roti yang telah kadaluarsa namun tetap dipajang, serta buah-buahan seperti jeruk, anggur, melon, dan apel dalam kondisi berjamur dan membusuk.
Kemudian di Hypermart Lippo Plaza Kendari, tim menemukan produk makanan ringan kiloan tanpa label masa kadaluarsa dan kode produksi yang mencantumkan tahun 2024, sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi.
Selain itu, paket hampers lebaran juga diperiksa terkait masa kadaluarsa produknya. Di sisi lain, harga beras SPHP, gula pasir, dan minyak goreng premium dinyatakan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kadis Perindag Sultra, La Ode Muhammad Fitrah Arsyad menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas transparansi harga dan kualitas produk yang diperdagangkan.
“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memajang barang kadaluarsa atau rusak karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau agar produk buah-buahan busuk tidak dicampur dengan buah segar dan dilarang dipajang di rak display.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan tanggal kadaluarsa pada semua produk yang diperdagangkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Pengawasan ini, menurut dia, akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ritel modern di Sulawesi Tenggara mematuhi aturan perdagangan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Editor: Denis Risman
Berita BerikutnyaDitahan Tanpa Surat Resmi, Warga Baubau Protes Perlakuan Oknum Polisi
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







