Skandal Pemilu Konawe Kepulauan: Kuasa Hukum Ungkap Intervensi Bupati Menangkan Anaknya


Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, secara resmi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024. Pengajuan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Panel Hakim 2 MK pada Rabu (15/1).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam perkara bernomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Tony Akbar Hasibuan, kuasa hukum pemohon, membeberkan dugaan kecurangan yang menyebabkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4, Rifqi Saifullah Razak dan M. Farid, mencapai 14.255 suara.
Tony menyebut bahwa tingginya suara Paslon 4 disebabkan oleh keberpihakan Bupati Konawe Kepulauan yang masih aktif, Amrullah.
“Amrullah, selaku bupati aktif, melakukan pergantian 51 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) selama masa pemilu,” ungkap Tony dalam persidangan.
Tony juga menyoroti bahwa dugaan keberpihakan ini telah berlangsung sejak awal tahapan pemilu, mengingat Rifqi Saifullah Razak—calon bupati Paslon 4—merupakan anak kandung Bupati Amrullah.
“Masa jabatan Amrullah masih aktif hingga akhir periode tahun 2025, dan intervensinya sudah terlihat sejak penetapan tahapan Pilbup oleh KPU,” tambahnya.
Menurut Tony, pergantian kepala desa dengan menunjuk ASN sebagai pelaksana tugas bertujuan untuk memobilisasi dukungan bagi Paslon 4. Ia menuding para pelaksana tugas kepala desa tersebut secara terang-terangan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap kader serta pengurus desa.
“Para pelaksana tugas kepala desa menjanjikan posisi tetap di pemerintahan desa, bahkan mengizinkan pencairan dana APBDes lebih awal, dengan syarat mengikuti arahan untuk mendukung Paslon 4,” tegas Tony.
Tony juga mengungkap adanya target yang diberikan kepada setiap kader dan pengurus desa. “Mereka diminta memastikan minimal lima suara untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4,” ujarnya.
Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan, pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan.
Selain itu, pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon 4 karena melibatkan aparat pemerintah dalam proses pemilu, serta memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh kecamatan di Konawe Kepulauan.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKUPP Kelas I Molawe Lampaui Target PNBP 2024, Capai Rp 54 Miliar
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







