Tak Takut Sanksi! Sejumlah Toko Miras di Kendari Nekat Beroperasi saat Ramadhan


Kendari - Larangan hanya jadi lembaran kertas tak bernyawa. Meski Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 telah melarang penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan, sejumlah toko miras tetap beroperasi dengan berbagai cara licik.
Berdasarkan penelusuran media ini, setidaknya empat toko minuman keras di Kota Kendari masih menjalankan bisnisnya, meski dengan modus gelap-gelapan. UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine tetap menjajakan miras seolah tak peduli dengan aturan maupun nilai kesucian Ramadhan.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, UD DDO terlihat beroperasi dengan modus mematikan lampu utama dan melayani pembeli melalui sisi samping toko.
Sementara itu, pada Selasa, 11 Maret 2025, UD Azka menerapkan strategi serupa, membuat tokonya tampak gelap dari luar, namun tetap menerima pelanggan setia.
UD Dea, yang dikenal sebagai swalayan, memang tetap beroperasi seperti biasa, tetapi minuman keras dipindahkan ke gudang dan tidak lagi terpajang di etalase.
Sedangkan Toko Sixty Nine tetap melayani pembeli dengan taktik berbeda; lampu toko dimatikan, namun dua karyawan berjaga di depan. Ketika ada pembeli, salah satu karyawan masuk mengambil miras dari dalam toko.
Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota (Hippmakot) Kendari, Ibrahim, mengecam keras sikap para penjual miras yang mengabaikan aturan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan toko-toko ini di bulan Ramadhan bukan hanya melanggar surat edaran Wali Kota, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban sosial dan moral masyarakat.
“Kami mendesak Pemkot Kendari untuk segera memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin operasional toko-toko miras yang masih berjualan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama dan sosial masyarakat, terutama di bulan Ramadhan,” tegasnya, Sabtu (22/3).
Menurutnya, keberadaan miras di bulan suci dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Miras bukan hanya sekadar barang dagangan, tetapi juga menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, seperti kekerasan, pencurian, dan kecelakaan. Jika aturan ini dibiarkan dilanggar, maka efeknya akan semakin merugikan masyarakat luas,” jelas alumni Hukum UHO ini.
Ia pun meminta pemerintah bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk, seolah aturan pemerintah tidak memiliki wibawa. Kami ingin melihat ketegasan, bukan hanya sekadar ancaman tanpa tindakan nyata,” tandasnya.
Menanggapi situasi ini, Pemkot Kendari tidak tinggal diam. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat diwawancarai (17/3) lalu mengaku belum mengetahui aktivitas ilegal ini, namun memastikan akan segera mengambil langkah tegas.
“Besok kami akan panggil Pol PP untuk melakukan sidak di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Pokoknya sanksinya tegas, mengikuti regulasi yang ada,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaMengerikan! Warga Konawe Selatan Tewas Dililit Ular Piton Raksasa Saat Mencari Pakis
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







