Terima Suap Seleksi Casis Polri, Seorang Anggota Polda Sultra Dipecat!


Kendari - Seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Briptu Bagas Ray dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang kode etik profesi Polri di Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Sultra yang digelar Rabu (28/9).
Briptu Bagas yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra ini diputuskan melalukan berbuatan tercela, dan mencoreng nama baik institusi Polri karena meminta dan menerima suap dalam penerimaan anggota Polri tahun angkatan 2022.
"Hari ini sudah kita sidang. Yang bersangkutan (Briptu Bagas) melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," jelas Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh, saat ditemui usai sidang.
"Dia (Briptu Bagas) terbukti melakukan itu (menerima suap). Yang jelas perbuatan yang dilakukannya tercela dan divonis PTDH," sambungnya.
Prianto menjelaskan, kasus ini mulai bergulir Juni 2022. Saat itu, Briptu Bagas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap di rumahnya, dengan barang bukti uang Rp 200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya.(Modusnya) untuk keuntungan pribadinya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari satu orang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) juga kita diskualifikasi," jelas Prianto.
Selain Briptu Bagas, Prianto mengatakan, satu oknum lain terlibat kasus serupa, yakni Bripka Irliham yang bertugas di Biddokes Polda Sultra.
"Jadi dua orang (menerima suap) yakni Briptu B (Bagas) dan Bripka I (Irliham). Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum sidang," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaDapat Info Stok Obat Langka, Pj Bupati Mubar Langsung Sidak Puskesmas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







