Viral Fadhal Rahmat Ngevape saat Rapat, BK DPRD Kendari Harus Tegas Beri Pembinaan

Sultranesia
2 Min Baca
Viral Fadhal Rahmat Ngevape saat Rapat, BK DPRD Kendari Harus Tegas Beri Pembinaan
Anggota DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat, saat ngevape pada saat rapat berlangsung. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Video anggota DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat, menghisap rokok elektrik (vape) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) viral dan mendapat kritik pedas dari warganet.

Dalam video yang beredar luas sejak Senin, 30 Juni 2026, Fadhal terlihat duduk santai sambil ngevape, padahal forum sedang membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) 47 karyawan RS Santa Anna Kendari.

Meski Fadhal sudah memberikan klarifikasi dan mengakui tindakannya kurang tepat, hal itu dinilai masih kurang.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari diminta untuk memberi teguran keras dan pembeninaan terhadap anggota dewan agar menjaga sikap saat berada di forum konstituen.

Permintaan itu disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai aksi tersebut mencederai semangat empati dan mencoreng etika seorang wakil rakyat dalam ruang legislatif.

“Secara simbolik, anggota DPRD yang nge-vape itu gagal membawa pesan bagi konstituennya. Rapat dengan aparat kesehatan kok malah menampilkan aksi perilaku yang tidak sehat. Kontras dan ironis, kan,” tegas Lucius, Minggu (6/7).

Untuk itu, Formappi  mendesak Badan Kehormata DPRD Kota Kendari untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil Fadhal Rahmad.

Menurutnya, pembinaan etika sangat penting untuk menjaga marwah lembaga dan mencegah sikap-sikap yang kontraproduktif terhadap kepercayaan publik.

“BK harus memberi pemahaman soal sikap pantas di ruang sidang maupun di depan konstituen. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi soal kehormatan lembaga,” tambah Lucius.

Sebelumnya, Fadhal Rahmad memberikan klarifikasi kepada sejumlah media. Ia beralasan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan saat sesi istirahat salat dan makan (isama), bukan saat rapat resmi sedang berlangsung.

“Itu spontan saya lakukan. Saat itu bukan sesi rapat resmi,” katanya, Selasa (1/7).

Meski begitu, Fadhal tak menampik bahwa tindakannya kurang pantas, dan ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Saya akui itu kurang tepat. Terima kasih kepada teman-teman media yang sudah mengingatkan,” ujarnya.

Klarifikasi anggota DPRD dari Partai Golkar ini berbeda dengan pantauan lapangan awak media. Aksi ngevape Fadhal terjadi saat RDP masih berlangsung, bukan saat isama. RDP tersebut membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) 47 karyawan RS Santa Anna.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKetua Komisi III DPRD Sultra Ungkap Dugaan Modus Licik PT Ifishdeco Tbk
Bagikan:

Baca Juga