Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun


Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.3/2653/Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang berisi imbauan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah daerah terhadap meningkatnya risiko dampak negatif internet yang tidak terkontrol, mulai dari paparan konten yang tidak layak, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, meluruskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total bagi anak untuk menggunakan media sosial.
Pemerintah lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan, edukasi, dan pendampingan orang tua.
"Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Jadi bukan semata melarang, tetapi bagaimana anak-anak bisa menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab," ujar Sahuriyanto, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menyarankan agar anak-anak tidak memiliki akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan ketat dari orang tua atau wali.
Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, hingga satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga SMP.
Sekolah diminta untuk lebih masif memberikan edukasi literasi digital agar peserta didik memahami manfaat dan bahaya dari dunia maya.
Sahuriyanto menjelaskan, peran orang tua dan lingkungan sangat krusial dalam mengawasi anak. Tanpa pengawasan, aktivitas anak di media sosial sangat rentan terhadap berbagai persoalan serius, seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, hingga gangguan psikologis akibat kecanduan gawai.
Pemkot Kendari menyadari bahwa tantangan di era digital ini tidak bisa dihadapi pemerintah sendirian.
Dibutuhkan sinergi antara orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk memastikan anak-anak tetap bisa memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengorbankan perkembangan mental mereka.
"Tujuannya agar anak-anak kita tetap terlindungi dan bisa tumbuh dengan baik di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat sekarang ini," pungkasnya.
Dengan diberlakukannya edaran ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih sehat di Kota Kendari, di mana anak-anak tumbuh dengan budaya literasi digital yang mumpuni serta terlindungi dari konten yang berbahaya bagi tumbuh kembang mereka.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaBakar Semangat Prajurit, Dandim 1417/Kendari Tekankan Profesionalisme di Lapangan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







