Wanita di Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Modus Investasi


Kendari - Polresta Kendari menetapkan wanita berinisial CW (24) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pinjaman.
"Pada 29 Agustus 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor 209 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 234 telah ditetapkan seorang wanita berinisial CW sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (31/8).
"CW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023," imbuhnya.
Fitrayadi mengatakan, pelapor atau korban dalam kasus ini adalah seorang pegawai negeri sipil di Kota Kendari berinisial AJ (54).
Lebih lanjut Fitrayadi menuturkan, awalnya pada 12 Maret 2023, kerabat korban berinisial EM datang ke rumahnya dan memberitahu bahwa dia bergabung dalam investasi dana pinjaman yang dijalankan oleh tersangka CW.
Investasi itu dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah uang ke tersangka, dan dalam waktu tertentu uang itu akan dikembalikan plus dengan bunganya yang cukup besar.
"Korban pun tertarik untuk ikut investasi itu, dan menyerahkan uang dengan total Rp 10 juta," kata Fitrayadi.
Namun, setelah janga waktu yang ditentukan, uang korban tak kunjung kembali. Saat dikonfirmasi, tersangka hanya menjanji dengan alasan menunggu pembayaran dari nasabah lain.
Setelah sekian lama ditunggu, uang korban tak kunjung kembali. Merasa ditipu korban melaporkan hal itu ke polisi.
Fitrayadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah percaya dengan investasi yang tidak jelas.
"Kepada seluruh warga Kota Kendari dan secara umum kepada seluruh warga hati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha yang mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi, selain itu, bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk mengikuti suatu kegiatan usaha itu," pungkasnya.
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaKekurangan Bahan Baku, Perusahaan Smelter di RI Mulai Impor Bijih Nikel
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







