Wanita Hamil di Kendari Jadi Tersangka Penjualan Kosmetik Ilegal


Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan ini, seorang ibu rumah tangga berinisial DF (22) ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan pihaknya akan terus mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran produk ilegal di daerahnya.
“Ini atensi langsung dari Wali Kota Kendari, Ibu Siska Karina Imran. Kami serius dan mendukung penuh upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Kendari,” ujar Sudirman, Jumat (23/10).
Ia menambahkan, produk kosmetik tanpa izin edar tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Makanya, kita bongkar dan tangkap jika ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan bahwa DF diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 22.24 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.038 unit kosmetik berbagai jenis, di antaranya whitening body lotion, skincare, sunscreen, HB Body Cream, HB Whitening Super, toner badan, dan sejumlah produk lainnya.
“Seluruh kosmetik ini ilegal dan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” jelas Edwin.
Ia mengungkapkan, DF mendapatkan produk tersebut melalui media sosial dengan berbagai jumlah pembelian. Setelah itu, pelaku memasang label sendiri dan menjual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per unit.
“Pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar,” ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DF belum ditahan karena sedang hamil dan diperkirakan akan segera melahirkan.
“Barang bukti sudah kami amankan, sementara tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” tutup Kapolresta Kendari.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaAMSI Awards 2025: Apresiasi untuk Inovasi dan Transformasi Media Siber Indonesia
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







