7 Kg Sabu Diduga Beredar di Kendari Selama 3 Bulan, Penampung dan Pengedarnya Ditangkap

Sultranesia
3 Min Baca
7 Kg Sabu Diduga Beredar di Kendari Selama 3 Bulan, Penampung dan Pengedarnya Ditangkap
Barang bukti 3,59 kg sabu yang disita Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Dua pria yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.597 gram atau sekitar 3,59 kilogram sabu.

Ironisnya, hasil penyelidikan polisi mengungkap jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sekitar tujuh kilogram sabu di Kendari dan wilayah sekitarnya hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

Kedua tersangka yakni AS alias Anggi (27), warga Kecamatan Puuwatu, dan H alias Haryadi (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada Anggi.

Anggi akhirnya ditangkap pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Petugas kemudian bergerak menuju kamar kos Anggi di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Penggeledahan di kamar tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

“Di TKP pertama tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar kos,” kata Amri Yudhy.

Kamar kos tersebut diduga bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Polisi menduga lokasi itu dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan sabu sebelum narkotika tersebut dipecah menjadi paket-paket yang lebih kecil untuk diedarkan.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dari keterangan Anggi, polisi mendapatkan informasi mengenai sumber barang yang diduga berasal dari jaringan seorang narapidana.

Anggi mengaku mengambil sekitar empat kilogram sabu atas perintah seorang narapidana. Dalam pengakuannya, distribusi tersebut juga diduga melibatkan sejumlah orang yang disebut dengan inisial An, Oyoy, dan Ibenk.

Berbekal informasi tersebut, polisi kembali bergerak.

Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas menuju Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Di lokasi kedua, polisi menangkap Haryadi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram. Barang haram itu disimpan di dalam sebuah tas paperbag yang berada di samping lemari pakaian.

“Sabu tersebut diketahui diambil dengan cara dilempar ke dalam mobil di kawasan kampus Universitas Halu Oleo atas perintah narapidana Lapas Kelas IIA Kendari,” jelas Amri.

Tak hanya menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya dua timbangan digital, puluhan plastik kosong, alat pres, buku catatan transaksi, satu unit Toyota Ayla warna kuning bernomor polisi DT 1160 HE, serta satu unit Honda Scoopy.

Polisi menduga kedua tersangka memiliki peran sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu sebelum narkotika tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil.

Untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil didistribusikan, keduanya disebut mendapatkan bayaran Rp15 juta.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergiur upah sebesar Rp15 juta untuk setiap pendistribusian satu kilogram sabu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Amri.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan sekitar tujuh kilogram sabu telah beredar di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya selama tiga bulan terakhir.

Polisi juga mengungkap bahwa Anggi mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama kurang lebih dua tahun.

Ia diduga sengaja menyewa kamar kos untuk dijadikan tempat penyimpanan narkotika sebelum barang tersebut kembali didistribusikan.

“Setelah disimpan, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil untuk diedarkan,” tegas Amri.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Sultra masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memburu pihak lain yang diduga berperan dalam memasok sekaligus mengendalikan distribusi sabu hingga masuk ke wilayah Kota Kendari.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPergi Lulo Tanpa Izin hingga Ditelepon Pria Jam 3 Subuh, Istri di Konsel Tewas Ditikam Suami
Bagikan:

Baca Juga