Anggota DPR RI Dapil Sultra Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

Sultranesia
1 Min Baca
Anggota DPR RI Dapil Sultra Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu
Bahtra Banong. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahtra Banong, dipercaya memimpin Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bahtra yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI ditetapkan sebagai Ketua Panja dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

"Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco dalam rapat.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Dasco mengatakan pembentukan Panja diperlukan untuk membahas substansi RUU Pemilu secara lebih mendalam, terarah dan komprehensif.

Menurutnya, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menyepakati pembentukan Panja penyusunan RUU Pemilu dalam rapat internal pada 29 September 2026.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi Komisi II DPR RI, khususnya dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan panitia kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," ujar Dasco.

Ia menambahkan, pembentukan Panja juga diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan RUU Pemilu sekaligus memastikan setiap materi muatan dalam rancangan aturan tersebut dibahas secara cermat.

"Melalui pembentukan panja serta penetapan ketua panja ini, Komisi II DPR RI berkomitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas Tahun 2026 secara optimal," katanya.

Dasco berharap pembahasan RUU Pemilu dapat berlangsung secara terbuka, partisipatif dan transparan serta berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Dengan ditetapkannya sebagai panja dan ketua panja, maka dengan ini bangsa Indonesia menuju pemilihan umum," imbuhnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaMenko Zulhas Pastikan Pupuk Bersubsidi di Konawe Selatan Lancar, Stok Capai 985 Ton
Bagikan:

Baca Juga