Baru Berusia 19 Tahun Sudah Curi Motor di 10 TKP di Kendari, Hasil Curian Buat Beli Sabu

Sultranesia
2 Min Baca
Baru Berusia 19 Tahun Sudah Curi Motor di 10 TKP di Kendari, Hasil Curian Buat Beli Sabu
AR (19) diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AR (19) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah rekannya dalam aksi pencurian hingga penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan AR ditangkap di Jalan Bunga Kamboja Nomor 35, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.35 Wita.

Penangkapan itu berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik seorang mahasiswa berinisial NU (20).

Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di Kost Ar Arisalah Putri, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mencuri motor tersebut ketika situasi di sekitar lokasi parkir sedang sepi. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci setang, kemudian mendorongnya keluar sebelum merusak bagian kontak untuk menyalakan mesin.

Setelah berhasil membawa motor itu, AR membawanya ke tempat duplikat kunci di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Di tempat tersebut, pelaku membuat kunci baru dengan biaya Rp100 ribu.

Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumahnya di kawasan Gunung Jati dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Yamaha Mio M3 warna hitam milik korban, STNK, obeng, Yamaha Mio M3 warna merah, serta sisa rangka Honda Scoopy warna putih.

“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Tak hanya mengungkap dugaan aksi pencurian, polisi juga mendalami keterlibatan sejumlah rekan AR yang diduga ikut terlibat dalam pencurian dan penjualan motor hasil curian.

Kendaraan tersebut diduga dijual dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan itu diduga digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri kendaraan lain yang diduga berasal dari hasil pencurian.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaDiwarnai Kejar-kejaran, Dua Pria Satu Wanita Pencuri Kabel BTS di Konawe Lolos dari Sergapan Polisi
Bagikan:

Baca Juga