Baru Tiga Hari Jadi PPPK, Pria di Konawe Ditangkap Polisi Gegara KDRT

Sultranesia
1 Min Baca
Baru Tiga Hari Jadi PPPK, Pria di Konawe Ditangkap Polisi Gegara KDRT
Ilustrasi anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Baru tiga hari menikmati status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seorang pria di Konawe harus berakhir di balik jeruji. HA (41), warga Kecamatan Unaaha, ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, kepada media ini, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Awalnya, HA meminta istrinya menghubungi keluarga untuk meminjam uang. Namun tak lama setelah itu, amarah pelaku memuncak.

“Pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh, lalu menyuruhnya masuk ke kamar. Saat korban menolak, pelaku kembali memukul bagian kepala hingga menimbulkan luka bengkak,” jelas Taufik.

Korban yang ketakutan mencoba berlari masuk ke kamar, tetapi pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, anak mereka yang berada di lokasi berhasil mencegah perbuatan ayahnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di kepala dan pipi. Ia kemudian melapor ke polisi.

Usai menjalani pemeriksaan enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, HA resmi ditahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kini, HA mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaSatu Tersangka Konflik Lahan Sawah di Konawe Mengaku Dijanjikan 1 Hektare
Bagikan:

Baca Juga