Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 56 Ribu Batang Rokok Ilegal


Kendari - Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam Operasi Gurita yang digelar Agustus 2025, tim penindakan dan penyidikan (P2) menindak puluhan ribu rokok ilegal melalui patroli dan pemeriksaan barang kiriman menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menegaskan, penindakan ini menjadi bukti konsistensi instansinya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” kata Mukhlis dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Penindakan bermula saat Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari memeriksa tujuh koli barang kiriman di gudang salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dari pemeriksaan ditemukan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai Kendari menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) atas temuan tersebut. Barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil ditegah mencapai 56 ribu batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai Rp 83.160.000 dan potensi nilai cukai sebesar Rp 41.776.000.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 54.187.000.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaMangkir Lagi, Terlapor Mafia Tanah di Kendari Dinilai Lecehkan Polri
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







