Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 56 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sultranesia
1 Min Baca
Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 56 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam Operasi Gurita yang digelar Agustus 2025, tim penindakan dan penyidikan (P2) menindak puluhan ribu rokok ilegal melalui patroli dan pemeriksaan barang kiriman menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menegaskan, penindakan ini menjadi bukti konsistensi instansinya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” kata Mukhlis dalam keterangannya, Selasa (2/9).

Penindakan bermula saat Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari memeriksa tujuh koli barang kiriman di gudang salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dari pemeriksaan ditemukan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Bea Cukai Kendari menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) atas temuan tersebut. Barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil ditegah mencapai 56 ribu batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai Rp 83.160.000 dan potensi nilai cukai sebesar Rp 41.776.000.

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 54.187.000.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaMangkir Lagi, Terlapor Mafia Tanah di Kendari Dinilai Lecehkan Polri
Bagikan:

Baca Juga