Bupati Kolut Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Terlibat Korupsi Proyek Bandara


Kendari - Massa Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Kolaka Utara.
Laporan dengan nomor 001/LP/GRK/22/09/2025 telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, menyebut laporan ini sebagai upaya menuntut akuntabilitas pejabat publik sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan.
Menurut Farid, proyek pematangan lahan bandara, termasuk pembangunan talud dan penimbunan, mulai digagas pada 2018-2019. Proyek ini dibiayai melalui pinjaman daerah sekitar Rp 97,47 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.
Dari jumlah tersebut, Rp 41,15 miliar dialokasikan untuk pematangan lahan bandara yang dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara sejak Mei 2020.
Farid menjelaskan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru menemukan kerugian parsial sebesar Rp 9,87 miliar. Namun, di lapangan terdapat indikasi kerugian total loss senilai kontrak Rp 41,15 miliar.
Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa dokumen perencanaan sah, tanpa izin lingkungan (Amdal) final, serta tanpa izin reklamasi penimbunan laut. Akibatnya, talud rusak, pemadatan tanah tidak sesuai standar, dan lahan tidak layak untuk pembangunan tahap berikutnya.
Selain kerugian fisik, Gertak Sultra juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen pinjaman. Farid menyebut adanya perbedaan angka antara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Nomor 33 Tahun 2020 dengan nilai dalam akta kredit.
Sebagai contoh, kata dia, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp 694,66 juta, namun dalam akta kredit naik menjadi Rp 714 juta. Hal ini memunculkan dugaan rekayasa dokumen untuk memperbesar pinjaman.
Lebih jauh, ditemukan sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam akta perjanjian kredit, tetapi tetap dicairkan oleh BPD Sultra pada 22 Desember 2020. Pencairan ini dilakukan sebelum terbitnya Akta Perubahan Nomor 101 pada 3 November 2021 yang seharusnya menjadi dasar perubahan.
“Gertak Sultra menduga ada kesepakatan tidak sah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan pihak bank untuk mencairkan dana di luar ketentuan, melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Farid.
Ia menilai praktik tersebut menunjukkan penggunaan anggaran yang tidak prosedural dan berisiko tinggi. Pinjaman daerah yang semestinya diawasi ketat justru dipakai untuk kegiatan di luar peruntukan, diduga tanpa persetujuan DPRD maupun Mendagri. Kondisi ini, kata Farid, bisa menjadikan seluruh dana pinjaman beserta bunga sebagai kerugian negara.
Gertak Sultra pun mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak BPD Sultra, serta seluruh pejabat yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek.
Mereka juga meminta audit investigatif ulang oleh BPK atau BPKP dengan metode total loss, termasuk menilai pembayaran, biaya pemulihan, dan beban pinjaman. Selain itu, penyidikan diminta diperluas hingga DPRD Kolaka Utara, tim anggaran, pejabat keuangan daerah, panitia pengadaan, dan pihak terkait lainnya.
Farid menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan, mengingat pembangunan tanpa Amdal final berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKlarifikasi Pemkot Kendari soal Sanksi Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







