Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Begini Kata Wakil Ketua II DPRD Konawe


Kendari - Seorang warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, bernama Fitrahdin, melaporkan Wakil Ketua II DPRD Konawe, NF, ke polisi atas dugaan penipuan pada 17 Agustus 2025 lalu.
Dalam laporannya, Fitrah mengaku rugi hingga Rp 170 juta sejak 2024 lalu karena terbuai janji manis akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi.
"Iya, benar, ada laporan tersebut," kata AKP Taufik.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konawe, NF, atau Nasrullah Faizal, membantah menjanjikan Pokir kepada Fitrahdin.
Dia mengakui bahwa masalahnya dengan Fitrahdin murni utang piutang. Dia juga membantah melakukan penipuan.
"Iya, tidak ada janji pokir, pak. Murni utang piutang. Saya juga tidak mau nipu orang," kata Nasrullah kepada Sultranesia, Kamis (21/8).
Politisi Partai NasDem ini kembali menegaskan bahwa masalahnya dengan Fitrah murni soal utang piutang, dan hal itu dibuktikan dengan kwitansi.
"Yang jelas saya utang piutang murni. Ada kwitansi sama dia (Fitrahdin) pinjaman sementara," tegasnya.
Terkait upaya Fitrahdin menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi, Nasrullah mengaku siap mengikuti proses hukum.
"Kalau dia laporkan, saya ikuti proses hukum ketika dipanggil sama pihak polres," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga bernama Fitrahdin melaporkan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faisal, ke polisi atas dugaan penipuan.
Dalam keterangannya usai membuat laporan, Fitrah mengaku telah menjadi korban janji manis NF dengan total kerugian mencapai Rp 170 juta.
Kata dia, kasus dugaan penipuan itu bermula pada Desember 2024, ketika itu, ia ditelepon oleh staf pribadi NF berinisial ST.
Melalui sambungan telepon tersebut, ponsel ST diserahkan kepada NF, NF saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp 20 juta. Permintaan itu pun disanggupi.
"Pertama itu saya transfer Rp 20 juta ke rekening stafnya, ST," ungkap Fitrah, Rabu (20/8).
NF kemudian kembali menghubunginya dan meminta agar Fitrah datang langsung ke rumah pribadi NF.
Dalam pertemuan itu, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.
“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp 150 juta lagi, langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S (inisial)," ungkapnya.
Namun sayangnya, janji NF akan melibatkannya dalam proyek Pokir tak kunjung ditapati. Fitrah akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.
NF kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025. Namun kembali ingkar janji. Bahkan, meski telah berulang kali menagih, Fitrah hanya diberi janji baru.
NF sempat kembali berjanji melunasi pada Juli 2025, lalu kembali menyebut tanggal 10 Agustus 2025 sebagai tenggat terakhir.
Namun hingga kini, sepeser pun uang Fitrah belum dikembalikan. "NF terakhir janji lagi akan bayar tanggal 10 Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada sama sekali dana saya yang dikembalikan, makanya saya resmi melaporkan ke Polres Konawe," tegas Fitrah.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaSudah Beraksi di 40 TKP, Spesialis Curanmor Dicokok Jatanras Polda Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







