Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Begini Kata Wakil Ketua II DPRD Konawe

Sultranesia
2 Min Baca
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Begini Kata Wakil Ketua II DPRD Konawe
Nasrullah Faizal. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, bernama Fitrahdin, melaporkan Wakil Ketua II DPRD Konawe, NF, ke polisi atas dugaan penipuan pada 17 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporannya, Fitrah mengaku rugi hingga Rp 170 juta sejak 2024 lalu karena terbuai janji manis akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi.

"Iya, benar, ada laporan tersebut," kata AKP Taufik.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konawe, NF, atau Nasrullah Faizal, membantah menjanjikan Pokir kepada Fitrahdin.

Dia mengakui bahwa masalahnya dengan Fitrahdin murni utang piutang. Dia juga membantah melakukan penipuan.

"Iya, tidak ada janji pokir, pak. Murni utang piutang. Saya juga tidak mau nipu orang," kata Nasrullah kepada Sultranesia, Kamis (21/8).

Politisi Partai NasDem ini kembali menegaskan bahwa masalahnya dengan Fitrah murni soal utang piutang, dan hal itu dibuktikan dengan kwitansi.

"Yang jelas saya utang piutang murni. Ada kwitansi sama dia (Fitrahdin) pinjaman sementara," tegasnya.

Terkait upaya Fitrahdin menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi, Nasrullah mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Kalau dia laporkan, saya ikuti proses hukum ketika dipanggil sama pihak polres," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga bernama Fitrahdin melaporkan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faisal, ke polisi atas dugaan penipuan.

Dalam keterangannya usai membuat laporan, Fitrah mengaku telah menjadi korban janji manis NF dengan total kerugian mencapai Rp 170 juta.

Kata dia, kasus dugaan penipuan itu bermula pada Desember 2024, ketika itu, ia ditelepon oleh staf pribadi NF berinisial ST.

Melalui sambungan telepon tersebut, ponsel ST diserahkan kepada NF, NF saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp 20 juta. Permintaan itu pun disanggupi.

"Pertama itu saya transfer Rp 20 juta ke rekening stafnya, ST," ungkap Fitrah, Rabu (20/8).

NF kemudian kembali menghubunginya dan meminta agar Fitrah datang langsung ke rumah pribadi NF.

Dalam pertemuan itu, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.

“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp 150 juta lagi, langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S (inisial)," ungkapnya.

Namun sayangnya, janji NF akan melibatkannya dalam proyek Pokir tak kunjung ditapati. Fitrah akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.

NF kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025. Namun kembali ingkar janji. Bahkan, meski telah berulang kali menagih, Fitrah hanya diberi janji baru.

NF sempat kembali berjanji melunasi pada Juli 2025, lalu kembali menyebut tanggal 10 Agustus 2025 sebagai tenggat terakhir.

Namun hingga kini, sepeser pun uang Fitrah belum dikembalikan. "NF terakhir janji lagi akan bayar tanggal 10 Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada sama sekali dana saya yang dikembalikan, makanya saya resmi melaporkan ke Polres Konawe," tegas Fitrah.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaSudah Beraksi di 40 TKP, Spesialis Curanmor Dicokok Jatanras Polda Sultra
Bagikan:

Baca Juga