Ditreskrimsus Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 246 Tabung LPG Subsidi ke Morowali

Sultranesia
2 Min Baca
Ditreskrimsus Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 246 Tabung LPG Subsidi ke Morowali
Ratusan tabung gas bersubsidi tersebut diamankan bersama satu unit mobil pikap di Desa Pakue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Kamis (8/10/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 246 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram yang rencananya dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ratusan tabung gas bersubsidi tersebut diamankan bersama satu unit mobil pikap di Desa Pakue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Kamis (8/10/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH, yang berperan sebagai sopir, dan HK, yang diduga sebagai pemilik tabung LPG subsidi tersebut.

Kepala Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Muhammad Lauhil Mahaful, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari dugaan aktivitas pengangkutan LPG subsidi yang tidak sesuai dengan tata niaga yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga membeli LPG tiga kilogram dari sejumlah pangkalan di wilayah Kecamatan Morosi dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung.

“Modusnya, kedua tersangka membeli gas tiga kilogram di pangkalan-pangkalan di Kecamatan Morosi dengan harga Rp25 ribu per tabung,” kata Muhammad Lauhil Mahaful, Jumat (9/10/2026).

Setelah dikumpulkan, ratusan tabung LPG tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dari rencana penjualan itu, LPG subsidi yang dibeli seharga Rp25 ribu per tabung akan dijual dengan harga sekitar Rp45 ribu per tabung, atau di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Rencananya tabung subsidi itu akan dijual kembali ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga di atas HET, yakni Rp45 ribu per tabung,” ujarnya.

Selain dugaan penyimpangan tata niaga, polisi juga menduga pengangkutan ratusan tabung LPG subsidi tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin pengangkutan barang subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, sebanyak 246 tabung LPG tiga kilogram beserta satu unit mobil pikap telah diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul LPG subsidi yang diangkut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.

Sementara itu, kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaDua Remaja Kepergok Curi Plat Papan Reklame di Kendari, Satu Masih di Bawah Umur
Bagikan:

Baca Juga