Ditreskrimsus Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 246 Tabung LPG Subsidi ke Morowali


Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 246 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram yang rencananya dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ratusan tabung gas bersubsidi tersebut diamankan bersama satu unit mobil pikap di Desa Pakue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Kamis (8/10/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RH, yang berperan sebagai sopir, dan HK, yang diduga sebagai pemilik tabung LPG subsidi tersebut.
Kepala Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Muhammad Lauhil Mahaful, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari dugaan aktivitas pengangkutan LPG subsidi yang tidak sesuai dengan tata niaga yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga membeli LPG tiga kilogram dari sejumlah pangkalan di wilayah Kecamatan Morosi dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung.
“Modusnya, kedua tersangka membeli gas tiga kilogram di pangkalan-pangkalan di Kecamatan Morosi dengan harga Rp25 ribu per tabung,” kata Muhammad Lauhil Mahaful, Jumat (9/10/2026).
Setelah dikumpulkan, ratusan tabung LPG tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dari rencana penjualan itu, LPG subsidi yang dibeli seharga Rp25 ribu per tabung akan dijual dengan harga sekitar Rp45 ribu per tabung, atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Rencananya tabung subsidi itu akan dijual kembali ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga di atas HET, yakni Rp45 ribu per tabung,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan tata niaga, polisi juga menduga pengangkutan ratusan tabung LPG subsidi tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin pengangkutan barang subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, sebanyak 246 tabung LPG tiga kilogram beserta satu unit mobil pikap telah diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul LPG subsidi yang diangkut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.
Sementara itu, kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaDua Remaja Kepergok Curi Plat Papan Reklame di Kendari, Satu Masih di Bawah Umur
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







