Ini Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo


Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Selain menetapkan belasan tersangka, pada Kamis, 24 Agustus 223, Kejati Sultra juga menyita uang senilai Rp 79 miliar, hasil tindakan rasuah di Blok Mandiodo.
Uang yang disita terdiri dari beberapa pecahan, pecahan rupiah sebanyak Rp 59,275.226,000, mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 1.350.000 atau setara Rp 15. 273.900.000 dan mata uang Dollar Amerika sebesar USD 296.700 atau setara Rp 4.539.510.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan.
Patris juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan tindak pidana lain selain perkara pokok, yakni indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini, dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses," kata Patris kepada awak media, Kamis (24/8).
Berikut daftar 13 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di IUP PT Antam di Blok Mandiodo:
1. GM PT Antam Konawe Utara inisial HA
2. Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL
3. Direktur PT LAM inisial OS
4. Pemilik PT LAM inisial WAS
5. Dirut PT KKP inisial AA
6. Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7. Evaluator RKAB Kementrian ESDM inisial EBT
8. Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9. Eks Dirjend Minerba Kementrian ESDM inisial RJ
10. Sub Koordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11. Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM
12. Direktur PT Tristaco inisial RT
13. Amel (tersangka penghalangan penyidikan).
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaKejati Sultra Sita Uang Rp 79 M Hasil Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







