Kejagung Didesak Usut Aktivitas PT Antam UPBN Konut di Blok Tapunopaka


Jakarta - Perhimpunan Aktivis Nusantara mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik segera mengusut aktivitas pertambangan nikel PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, khususnya di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator Pusat Perhimpunan Aktivis Nusantara, Eghy Seftiawan, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejagung dalam waktu dekat. Langkah ini diambil karena adanya indikasi manipulasi data produksi nikel di blok tersebut.
“Kejaksaan Agung harus segera melakukan audit investigasi terhadap tata kelola tambang PT Antam UBPN Konawe Utara, terutama di Blok Tapunopaka,” kata Eghy kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/9).
Menurutnya, dalam laporan tahunan maupun publikasi resmi PT Antam Tbk yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak ada rincian khusus mengenai volume produksi dari Blok Tapunopaka. Padahal, blok ini telah beroperasi sejak 2010.
“Ketiadaan pelaporan produksi secara terpisah sangat mencurigakan. Publik berhak tahu berapa ton ore yang sudah dihasilkan, berapa pajak, dan berapa PNBP yang masuk ke negara maupun daerah,” ujarnya.
Eghy menambahkan, minimnya transparansi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan daerah. Ia menilai hal ini bisa membuka ruang praktik korupsi, pelanggaran hukum, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial.
Ia juga menyoroti soal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, tidak adanya data produksi yang jelas berdampak langsung pada indikator penyaluran CSR yang rawan tidak tepat sasaran.
“Kejaksaan Agung harus memanggil dan memeriksa Kepala UBPN Antam Konawe Utara serta Kepala CSR UBPN Konawe Utara. Audit perlu dilakukan terhadap transparansi penyaluran CSR sejak 2021 hingga 2025,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Kejagung mengusut seluruh alokasi dana CSR Antam di Konawe Utara, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan ke pihak internal perusahaan, pemerintah daerah, maupun lembaga lain.
Sementara itu, DPR RI diminta menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, DPR diharapkan dapat memanggil pihak Antam dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan data laporan ke Kejaksaan Agung serta Kementerian ESDM agar dilakukan audit investigasi terkait indikasi kerugian negara dan dampaknya bagi daerah,” kata Eghy.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proses ini. Menurutnya, kementerian perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka akses dokumen dan data agar kasus serupa dapat terungkap sampai ke akar.
“Kami berharap Kejaksaan Agung benar-benar menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Sistem pengawasan internal juga harus diperkuat,” tutupnya.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPolres Konsel Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi, Lima Pengedar Ditangkap
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







