Kejati: Asrun Lio Diduga Terima Cashback dan Buat Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

Sultranesia
2 Min Baca
Kejati: Asrun Lio Diduga Terima Cashback dan Buat Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar
Asrun Lio saat berada di dalam mobil tahanan, mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp4.213.248.950 atau sekitar Rp4,2 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AL yakni Asrun Lio, yang menjabat Sekda Sultra periode 2022-2026 sekaligus pengguna anggaran pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, serta JI selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Umum Setda Sultra periode 2020-2024.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan didasarkan pada alat bukti, penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara ini,” kata Enjang dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Enjang menjelaskan, penyidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah di Biro Umum Setda Sultra.

Salah satu dugaan penyimpangan tersebut berupa perbuatan melawan hukum dalam realisasi atau pencairan anggaran yang tidak semestinya, termasuk adanya kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran tersebut.

"Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak-pihak terkait namun digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sama sekali atau bersifat fiktif, sementara pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidik dalam mengusut perkara yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

“Finalisasi hasil penghitungan kerugian keuangan negara masih dirampungkan oleh auditor BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Setelah menetapkan kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan telah terpenuhinya syarat formil, materiil, serta syarat objektif dan subjektif.

Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita meliputi uang, aset berupa tanah, dokumen penting, dokumen elektronik, serta barang lainnya yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Kejati Sultra menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejati Sultra mengimbau pihak-pihak yang diduga telah menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran belanja makanan dan minuman tersebut agar segera mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik menegaskan akan melakukan penyitaan terhadap aset yang ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKejati Tetapkan Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Sebagai Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Bagikan:

Baca Juga