Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Huntara dan Huntap BPBD Konut Tahun 2024

Sultranesia
2 Min Baca
Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Huntara dan Huntap BPBD Konut Tahun 2024
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan lahan hingga pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi kor

Kendari - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan lahan hingga pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2024.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejati Sultra. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta, kasus-kasus yang belum terungkap pada kepemimpinan sebelumnya dapat dituntaskan.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan Ampuh Sultra adalah dugaan penyimpangan anggaran proyek penataan lahan atau land clearing serta pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak banjir di Konawe Utara.

Hendro mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra sejak 2024. Namun, hingga kini, Ampuh Sultra mengaku belum menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kasus ini sudah kami adukan ke Kejati Sultra sejak tahun 2024, namun memang sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan lanjut dari Kejati Sultra perihal kasus tersebut,” kata Hendro kepada media ini, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, proyek penataan lahan tersebut merupakan pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe Utara yang dikerjakan oleh kontraktor berinisial YKB.

Berdasarkan kajian internal Ampuh Sultra, anggaran untuk pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan tanah di sejumlah desa dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena mencapai miliaran rupiah.

Adapun rincian anggaran proyek tersebut, yakni: Desa Tapuwatu sebesar Rp1.463.200.000. Desa Walalindu sebesar Rp1.135.060.000. Desa Puuwanggudu sebesar Rp1.279.400.000. Desa Wanggudu Raya sebesar Rp1.286.960.000.

Total anggaran untuk pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan tanah di empat desa tersebut mencapai Rp5.164.620.000 atau sekitar Rp5,16 miliar.

Selain proyek penataan lahan, Ampuh Sultra juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan hunian tetap bagi korban banjir Konawe Utara.

Hendro menyebut, pembangunan huntap yang menurut pihaknya seharusnya menggunakan tipe tunggal diduga justru dibuat dengan model couple, yakni dua rumah yang berdampingan dengan satu dinding bersama sebagai penyekat.

Menurutnya, perbedaan model bangunan tersebut perlu diperiksa karena berpotensi memengaruhi kebutuhan material dan besaran biaya pembangunan.

“Tentu anggarannya beda, huntap tipe tunggal pasti lebih mahal karena posisi bangunan utuh dan ada sekat antara rumah satu dengan rumah yang lainnya. Sedangkan huntap tipe couple anggarannya lebih rendah karena tipenya bersambung antara rumah satu dengan rumah yang lainnya. Sehingga inilah yang kami duga dimanfaatkan oleh BPBD bersama kontraktor untuk meraup keuntungan lebih,” jelas Hendro.

Atas dasar itu, Ampuh Sultra meminta Kejati Sultra menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pekerjaan penataan lahan dan pembangunan huntap di Konawe Utara.

Hendro menegaskan, pengusutan perkara tersebut penting dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi hak masyarakat yang menjadi korban bencana banjir.

“Kami berharap agar Bapak Kajati Sultra bisa mengatensi kasus ini, karena kasus ini berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang menjadi korban banjir Konawe Utara,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPolisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Salo Kendari, 11 Orang Ditangkap
Bagikan:

Baca Juga