Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru, Pegawai ESDM Ikut Terjerat Kasus Tambang Kolaka Utara


Kendari - Kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kembali menyeret dua nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka tambahan pada Jumat, (19/9), salah satunya pejabat pengawas di Kementerian ESDM.
Aspidus Kejati Sultra, Aditia Aleman Ali, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kali ini menambah daftar panjang orang yang terjerat.
“Penyidik pidsus Kejari Sultra telah menetapkan tersangka kedelapan dan kesembilan, satu pihak swasta RR sebagai perantara pengurusan RKAB, dan satu sebagai Binwas Kementerian ESDM, inisial AT,” ujarnya.
Menurut Aditia, tersangka RR berperan aktif menghubungkan kepentingan perusahaan dengan pejabat kementerian.
“Tersangka RR meminta AT melakukan pengurusan RKAB PT AMIN di Kementerian ESDM. Tersangka RR juga memberikan sejumlah uang terhadap AT,” tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan pun menguat setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan AT dalam manipulasi dokumen.
Ia diduga membantu meloloskan syarat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN pada tahun 2023.
Kejati Sultra menegaskan, penetapan dua tersangka ini bukan akhir dari pengusutan. Hingga kini, total sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang Kolaka Utara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaTawuran Pelajar hingga Balapan Liar Masih Jadi Keluhan Warga Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







