Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru, Pegawai ESDM Ikut Terjerat Kasus Tambang Kolaka Utara

Sultranesia
1 Min Baca
Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru, Pegawai ESDM Ikut Terjerat Kasus Tambang Kolaka Utara
Ilustrasi tersangka. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kembali menyeret dua nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka tambahan pada Jumat, (19/9), salah satunya pejabat pengawas di Kementerian ESDM.

Aspidus Kejati Sultra, Aditia Aleman Ali, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kali ini menambah daftar panjang orang yang terjerat.

“Penyidik pidsus Kejari Sultra telah menetapkan tersangka kedelapan dan kesembilan, satu pihak swasta RR sebagai perantara pengurusan RKAB, dan satu sebagai Binwas Kementerian ESDM, inisial AT,” ujarnya.

Menurut Aditia, tersangka RR berperan aktif menghubungkan kepentingan perusahaan dengan pejabat kementerian.

“Tersangka RR meminta AT melakukan pengurusan RKAB PT AMIN di Kementerian ESDM. Tersangka RR juga memberikan sejumlah uang terhadap AT,” tambahnya.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan pun menguat setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan AT dalam manipulasi dokumen.

Ia diduga membantu meloloskan syarat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN pada tahun 2023.

Kejati Sultra menegaskan, penetapan dua tersangka ini bukan akhir dari pengusutan. Hingga kini, total sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang Kolaka Utara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaTawuran Pelajar hingga Balapan Liar Masih Jadi Keluhan Warga Kendari
Bagikan:

Baca Juga