Koalisi Sultra Bersih Desak KPK Usut Laporan Dugaan Korupsi Nur Alam


Kendari - Koalisi Sultra Bersih mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Desakan tersebut menguat setelah koalisi memperbarui penghitungan dugaan kerugian negara dari sekitar Rp12 miliar menjadi Rp328,3 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal telah disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan estimasi dugaan kerugian negara sebesar Rp12.052.951.000.
“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” ujar Fajri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).
Seiring perkembangan laporan tersebut, koalisi melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari materi laporan.
Hasil penghitungan ulang yang dilakukan pada 19 Agustus 2026 itu menunjukkan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar.
“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” kata Fajri.
Berdasarkan pembaruan tersebut, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK kembali menelaah laporan beserta seluruh dokumen dan bukti pendukung yang telah diserahkan.
Koalisi juga mendorong verifikasi terhadap aset yang dilaporkan, termasuk penelusuran dasar penghitungan nilai dugaan kerugian negara.
Fajri menegaskan, besarnya nilai yang dilaporkan perlu menjadi perhatian agar materi laporan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti yang tersedia.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” tegasnya.
Selain mendesak pendalaman materi laporan, koalisi meminta KPK memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Fajri, kejelasan tindak lanjut penting untuk memastikan laporan masyarakat tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi juga ditelaah dan diperiksa sesuai kewenangan lembaga antirasuah.
“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Koalisi Sultra Bersih menegaskan, angka Rp328,3 miliar tersebut merupakan nilai dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan internal koalisi. Nilai itu masih perlu ditelaah dan diverifikasi oleh pihak berwenang dalam proses penanganan laporan, sehingga belum dapat dipastikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaKejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, dari Narkoba hingga Senjata Tajam
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







