Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Digerebek Istri saat Bersama Wanita Lain di Rumah Dinas

Sultranesia
2 Min Baca
Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Digerebek Istri saat Bersama Wanita Lain di Rumah Dinas
RMR menunjukkan telepon genggam miliknya yang rusak kepada media, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Djulhidjah, di RS Bhayangkara Kendari, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), LON (36), digerebek istrinya, RMR (29), saat sedang berduaan bersama wanita lain di rumah dinas. Bahkan, saat digerebek, LON dan teman wanitanya disebut sedang tanpa busana.

Penggerebekan itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) di Asrama Brimob Polda Sultra.

Penggerebekan tersebut kemudian berbuntut panjang. RMR melaporkan LON ke Polda Sultra atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perzinahan.

Peristiwa itu bermula ketika RMR mendatangi rumah dinas suaminya. Saat tiba, ia mengaku curiga karena pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam, berbeda dari biasanya.

Kecurigaan RMR semakin kuat hingga akhirnya ia mendobrak pintu rumah tersebut.

Begitu berhasil masuk, RMR mengaku mendapati LON berada di ruang tamu dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian.

RMR kemudian mempertanyakan keberadaan perempuan lain yang diduga berada di dalam rumah. Namun, LON disebut sempat menghalangi istrinya ketika hendak masuk lebih jauh.

RMR akhirnya berhasil menuju kamar. Di sana, ia mengaku menemukan seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Perempuan tersebut juga disebut dalam kondisi tanpa busana.

Merasa perlu mengabadikan kejadian tersebut sebagai bukti, RMR mencoba mengeluarkan telepon genggamnya untuk merekam. Namun, menurut keterangannya, ponsel itu direbut dan dibanting oleh LON hingga rusak.

“Hape saya dibanting, pecah. Jadi saya tidak merekam,” ujar RMR kepada wartawan di RS Bhayangkara Kendari, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Djulhidjah, Jumat (18/9/2026).

Tak hanya melaporkan dugaan perzinahan, RMR juga melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya setelah memergoki suaminya.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, LON diduga meremas mulut RMR, membanting tubuh korban, mencekik, hingga membekap wajah korban menggunakan bantal.

Kuasa hukum RMR, Ahmad Djulhidjah, mengatakan kliennya juga mengaku mendapat ancaman setelah kejadian tersebut.

Menurut Djulhidjah, ancaman itu diduga ditujukan agar RMR tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Lebih baik saya mati daripada saya dipecat,” ujar Djulhidjah menirukan perkataan LON.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, RMR mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bibir, memar pada tangan kiri, serta keluhan sakit cukup berat pada bagian leher.

Djulhidjah mengatakan persoalan rumah tangga LON dan RMR sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Keduanya disebut sudah menjalani pisah ranjang sejak November 2025.

Perselisihan dalam rumah tangga tersebut juga disebut kerap terjadi. Menurut keterangan kuasa hukum, konflik beberapa kali berujung pada dugaan KDRT.

Salah satu persoalan yang disebut menjadi pemicu konflik adalah dugaan keterlibatan LON dalam judi online.

Selain itu, dugaan perselingkuhan juga disebut bukan kali pertama terjadi. Djulhidjah mengatakan RMR sebelumnya pernah mengetahui suaminya berselingkuh ketika anak mereka baru berusia beberapa hari.

“Kemudian, perselingkuhan yang dilakukan oleh LON, sang istri pernah mendapati pelaku selingkuh saat anak mereka baru berusia beberapa hari,” ujar Djulhidjah.

Atas kejadian tersebut, RMR akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan LON ke Polda Sultra.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perzinahan. Dalam laporan, LON diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 411 KUHP terkait tindak pidana perzinahan.

Laporan RMR diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPB HMI Soroti Dugaan Penjualan Ore Nikel PT Vale Kolaka ke Morowali Tanpa Tender
Bagikan:

Baca Juga