Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe

Sultranesia
2 Min Baca
Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe
Mako Polres Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pihak Kepolisian Resor Konawe mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dalam laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faizal (NF).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi Sultranesia, Senin (25/8).

Kata AKP Taufik, pihaknya juga sudah memintai keterangan terhadap pelapor, dalam hal ini Fitrahdin.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui duduk perkara kasus dugaan penipuan ini.

"Untuk pelapornya sudah dimintai keterangan, selanjutnya sedang menjadwalkan para saksi untuk dimintai keterangan," kata AKP Taufik.

Ditanya terkait kapan pihak terlapor akan dimintai keterangan, mantan Kanit di Ditreskrimsus Polda Sultra ini belum memberi keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Nasrullah Faizal, dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, bernama Fitrahdin, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporannya, Fitrah mengaku rugi hingga Rp 170 juta sejak 2024 lalu karena terbuai janji manis akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Konawe.

Namun, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faizal, membantah melakukan penipuan dengan menjanjikan Pokir kepada Fitrahdin.

Dia bilang bahwa masalahnya dengan Fitrahdin adalah murni utang piutang. "Iya, tidak ada janji pokir, pak. Murni utang piutang. Saya juga tidak mau nipu orang," kata Nasrullah kepada Sultranesia, Kamis (21/8).

Politisi Partai NasDem ini kembali menegaskan bahwa masalahnya dengan Fitrah murni soal utang piutang, dan hal itu dibuktikan dengan kwitansi.

"Yang jelas saya utang piutang murni. Ada kwitansi sama dia (Fitrahdin) pinjaman sementara," tegasnya.

Terkait upaya Fitrahdin menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi, Nasrullah mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Kalau dia laporkan, saya ikuti proses hukum ketika dipanggil sama pihak polres," pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Nasrullah Faizal ini bermula pada Desember 2024, ketika itu, Fitrahdin ditelepon oleh staf pribadi NF berinisial ST.

Melalui sambungan telepon tersebut, ponsel ST diserahkan kepada NF, NF saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp 20 juta. Permintaan itu pun disanggupi.

"Pertama itu saya transfer Rp 20 juta ke rekening stafnya, ST," ungkap Fitrah, Rabu (20/8).

NF kemudian kembali menghubunginya dan meminta agar Fitrah datang langsung ke rumah pribadi NF.

Dalam pertemuan itu, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.

“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp 150 juta lagi, langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S (inisial)," ungkapnya.

Namun sayangnya, janji NF akan melibatkannya dalam proyek Pokir tak kunjung ditapati. Fitrah akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.

NF kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025. Namun kembali ingkar janji. Bahkan, meski telah berulang kali menagih, Fitrah hanya diberi janji baru.

NF sempat kembali berjanji melunasi pada Juli 2025, lalu kembali menyebut tanggal 10 Agustus 2025 sebagai tenggat terakhir, namun belum juga ditepati.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKerap Bermasalah, Pemkot Diminta Cabut Izin Operasional RS Hermina Kendari
Bagikan:

Baca Juga