Polisi Periksa 20 Saksi Kasus Pengadaan Bibit Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra

Sultranesia
2 Min Baca
Polisi Periksa 20 Saksi Kasus Pengadaan Bibit Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra
Dinas Perkbunan dan Holtikultura Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit pala di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra tahun anggaran 2024.

Hingga kini, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap indikasi bahwa proyek pengadaan bibit tersebut fiktif.

Para saksi yang dimintai keterangan, kata dia, berasal dari berbagai pihak yang terlibat maupun mengetahui pelaksanaan proyek, termasuk pejabat pembuat komitmen.

"Dari hasil penyelidikan sementara, proyek pengadaan bibit ini mengarah pada pekerjaan fiktif," kata Niko, Rabu.

"Kami terus mendalami keterangan para saksi untuk memastikan konstruksi perkaranya,” imbuhnya.

Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna.

Meski telah dimintai keterangan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil yang bersangkutan maupun saksi lainnya guna memperkuat alat bukti.

"Ia sudah kami periksa. Namun, pemanggilan ulang tetap terbuka apabila diperlukan untuk pendalaman perkara,” katanya.

Penyelidikan juga difokuskan pada peran CV Wahana Putra sebagai pelaksana proyek. Polisi tengah menelusuri adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait penggunaan dana pinjaman sebesar Rp 26 miliar yang bersumber dari Bank Sultra.

Terkait potensi kerugian negara, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigatif.

Audit tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan besaran kerugian negara akibat proyek bermasalah tersebut.

“Kami sudah meminta BPK melakukan audit guna memastikan nilai kerugian negara,” jelas Niko.

Sementara itu, polisi menegaskan belum menerima laporan resmi terkait adanya pengembalian dana proyek ke Bank Sultra.
Proses penyelidikan masih terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka sebesar Rp 26 miliar yang diajukan oleh PT Wahana dengan agunan proyek pengadaan bibit pala di Dinas Perkebunan Sultra.

Namun ternyata, proyek pengadaan bibit pala itu tak pernah ada di Dinas Perkebunan Sultra, alias proyek fiktif. Namun anehnya, pinjaman bernilai puluhan miliar dengan agunan proyek itu bisa dicairkan.

Sumber media ini menyebut, sejumlah pejabat berwenang di Bank Sultra hingga Dinas Perkebunan Sultra terlibat dalam penganturan ini agar pinjaman bisa dicairkan.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaMabuk, Pria di Muna Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia
Bagikan:

Baca Juga