Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe

Sultranesia
3 Min Baca
Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe
Ilustrasi penipuan. Foto: Dok. Prokal.co.

Kendari - Penyidik Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faizal (NF).

Setelah mengambil keterangan pelapor, dalam hal ini Fitrahdin, kini penyidik mulai memeriksa saksi-saksi.

Informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang diperiksa, keduanya yakni ST dan S.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi saat dikonfirmasi Sultranesia, Kamis (28/8) sore.

"Baru satu orang (saksi) yang diperiksa, atas nama ST (inisial), rencana saksi S (inisial) sebentar malam akan memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim.

Informasi yang dihimpun, ST dan S merupakan saksi kunci. Di mana ST merupakan staf pribadi Nasrullah Faizal. ST juga adalah orang yang pertama menelfon Fitrahdin pada Desember 2024 lalu.

Telepon ST diserahkan ke Nasrullah untuk berbicara dengan Fitrahdin guna keperluan meminjam uang Rp 20 juta.

Sementara itu, saksi S merupakan orang yang menyaksikan saat pelapor Fitrahdin menyerahkan uang Rp 150 juta ke Nasrullah di rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasrullah Faizal, dilaporkan oleh seorang warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, bernama Fitrahdin, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Dalam laporannya, Fitrah mengaku rugi hingga Rp 170 juta sejak 2024 lalu karena terbuai janji manis akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Konawe.

Namun, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faizal, membantah melakukan penipuan dengan menjanjikan Pokir kepada Fitrahdin.

Dia bilang bahwa masalahnya dengan Fitrahdin adalah murni utang piutang. "Iya, tidak ada janji pokir, pak. Murni utang piutang. Saya juga tidak mau nipu orang," kata Nasrullah kepada Sultranesia, Kamis (21/8).

Politisi Partai NasDem ini kembali menegaskan bahwa masalahnya dengan Fitrah murni soal utang piutang, dan hal itu dibuktikan dengan kwitansi.

"Yang jelas saya utang piutang murni. Ada kwitansi sama dia (Fitrahdin) pinjaman sementara," tegasnya.

Terkait upaya Fitrahdin menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke polisi, Nasrullah mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Kalau dia laporkan, saya ikuti proses hukum ketika dipanggil sama pihak polres," pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Nasrullah Faizal ini bermula pada Desember 2024, ketika itu, Fitrahdin ditelepon oleh staf pribadi NF berinisial ST.

Melalui sambungan telepon tersebut, ponsel ST diserahkan kepada NF, NF saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp 20 juta. Permintaan itu pun disanggupi.

"Pertama itu saya transfer Rp 20 juta ke rekening stafnya, ST," ungkap Fitrah, Rabu (20/8).

NF kemudian kembali menghubunginya dan meminta agar Fitrah datang langsung ke rumah pribadi NF.

Dalam pertemuan itu, NF menjanjikan Fitrah akan dilibatkan dalam pengelolaan proyek yang diklaim berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe.

“Saya dijemput stafnya, lalu saya serahkan Rp 150 juta lagi, langsung di rumah pribadinya. Saat itu disaksikan oleh S (inisial)," ungkapnya.

Namun sayangnya, janji NF akan melibatkannya dalam proyek Pokir tak kunjung ditapati. Fitrah akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.

NF kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut usai Idulfitri 2025. Namun kembali ingkar janji. Bahkan, meski telah berulang kali menagih, Fitrah hanya diberi janji baru.

NF sempat kembali berjanji melunasi pada Juli 2025, lalu kembali menyebut tanggal 10 Agustus 2025 sebagai tenggat terakhir, namun belum juga ditepati.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKendari Krisis Air Bersih: Potensi Melimpah Tapi Pengelolaan Tak Maksimal
Bagikan:

Baca Juga