Polisi Tangkap Pria di Kendari yang Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Kolaka

Sultranesia
2 Min Baca
Polisi Tangkap Pria di Kendari yang Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Kolaka
Ilustrasi ditangkap terkait narkoba. Foto: Dok. Shutterstock.

Kendari - Personel Satnarkoba Polres Kolaka dibackup Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Kolaka.
‎
‎Kasi Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka.
‎
‎"Penangkapan bermula dari temuan mencurigakan di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA", ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/8).
‎
Dwi Arif menambahkan bahwa pelaku dikenal bernama Ajibong dan diamankan di sebuah rumah di BTN Lacinta, Kota Kendari pada Selasa (5/8).
‎
‎"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas II B Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut," jelasnya.
‎
‎Dari tangan tersangka, kata, Dwi Arif pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram, 1 unit handphone, 1 botol shampoo yang telah dipotong, Baju kerja Erafone, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang itu.
‎
‎Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
‎
‎Kapolres Kolaka menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara personel Polres Kolaka dan Polresta Kendari dalam pengungkapan kasus ini.
‎
‎"Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka", tegasnya.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, petugas piket rutan, Ibnu Syahdan, memeriksa barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.
‎
‎Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
‎
‎Dari interogasi awal, kurir mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang oleh seseorang yang dikenal dengan nama AJB dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut. Rilis.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaRazia Tempat Hiburan Malam Kendari, Polisi Dapati Dua Pengunjung Positif Narkoba
Bagikan:

Baca Juga