Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Wanita di Kendari

Sultranesia
2 Min Baca
Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Wanita di Kendari
Tersangka pembunuhan, Usman, saat dihadirkan di konfrensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Satreskrim Polresta Kendari akhirnya mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Juniati Jie Inawade yang dilakukan oleh tersangka Usman Moita pada 1 Juli 2025 di rumah korban di Jln Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, dalam keterangan persnya, Senin, 4 Agustus 2025, mengungkapkan motif tersangka Usman membunuh karena panik dan takut akan dilaporkan polisi setelah memperkosa korban.

Kombes Edwin menjelaskan, awalnya, pada 1 Juli 2025 sekitar pukul tersangka berangkat dari Konawe menggunakan motor milik teman menuju ke rumah korban.

"Tujuan tersangka ke rumah korban ini memang mau memperkosa korban. Tersangka dan korban sudah saling kenal sejak lama karena hubungan pekerjaan tersangka dengan suami korban bernama David," terang Edwin.

Dijelaskan Edwin bahwa sebelumnya tersangka memang sudah sering menginap di rumah korban atas ajakan David. Selama beberapa kali menginap, tersangka tertarik dengan korban yang sering ia lihat menggunakan daster dan celana pendek.

"Tersangka selama ini memang memendam hasrat seksual kepada korban, sampai akhirnya tersangka merencanakan aksi itu," ungkapnya.

Saat tersangka tiba di rumah korban sekitar pukul 18.30 Wita, korban yang saat itu sendirian di rumah tak menaruh curiga kepada tersangka, sehingga membukakan pintu.

Saat itu, tersangka dan korban sempat berbincang di ruang tengah. Namun tiba-tiba, saat korban sedang menyalakan televisi, tersangka memeluk korban dari belakang, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Korban yang tertekan dan ketakutan tak kuasa melawan, tersangka akhirnya melancarkan aksi bejatnya di kamar korban. Kemudian tersangka membawa korban ke ruang tengah, mendorongnya dan mencekik korban hingga pingsan.

Saat korban pingsan, tersangka panik, takut perbuatan bejatnya terbongkar. Tersangka pun akhirnya ke dapur mengambil parang, lalu melakukan hal keji hingga korban meninggal dunia.

Tersangka, lanjut Nirwan, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang pakaian dalam hingga parang ke dalam bak air kamar mandi.

Tersangka juga sempat menyiramkan air ke gagang pintu kamar, besi di ruang tamu, dan ke wajah korban dengan niat menghilangkan sidik jari. Setelah itu, tersangka meninggalkan rumah korban dan kembali ke Konawe.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, atau pembenuhan yang disertai pemerkosaan, dan atau pencabulan sebagaimana dimaksut Pasal 340 KUHP Subs Pasal 337 KUHP, dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi juga sudah mengumpulkan seluruh barang bukti kasus pembunuhan sadis tersebut.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPolisi Imbau Warga Kendari Waspadai Pungli Berkedok Uang Keamanan
Bagikan:

Baca Juga