Polres Baubau Bantah Tahan Warga: Hanya Istirahat di Ruang Tunggu


Baubau - Polres Baubau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya penahanan seorang warga tanpa surat resmi. Melalui Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan memberikan kronologi kejadian untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.
“Kami memberikan klarifikasi bahwa dikatakan seorang warga ditahan tanpa surat resmi adalah tidak benar adanya,” ujar Kompol Abdul Rahmad dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Menurut penjelasan Polres Baubau, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama JB pada 16 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh M. Ihsan pada 10 September 2024.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/226/XII/2024/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA. Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim Polres Baubau memanggil M. Ihsan untuk memberikan keterangan.
Ihsan kemudian datang ke Sat Reskrim dan memberikan keterangan yang didampingi oleh istri. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang, setelah dibuat, diberikan kembali kepada yang bersangkutan untuk dibaca.
“Setelah dibaca, yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa ada paksaan atau intimidasi dari penyidik,” jelas Kompol Abdul Rahmad.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menyarankan Ihsan dan istrinya untuk kembali ke rumah. Namun, menurut keterangan polisi, Ihsan memilih beristirahat di ruang tunggu atau lobi Sat Reskrim. Keesokan harinya, penyidik tidak lagi melihat keberadaan Ihsan di sekitar kantor.
Terkait tuduhan penyitaan mobil Daihatsu Gran Max milik Ihsan, Polres Baubau juga membantah keras hal tersebut.
“Penyidik Polres Baubau tidak mengetahui sama sekali tentang mobil tersebut. Mobil tersebut dibawa sendiri dan disimpan oleh korban atas nama JB. Menurut keterangan korban JB, mobil tersebut merupakan jaminan untuk M. Ihsan melunasi utangnya,” tegas Kompol Abdul Rahmad.
Sebelumnya, Ihsan mengaku ditahan di dalam sel selama dua hari (16-18 Desember 2024) dan telah melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara pada 23 Januari 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa mobilnya disita dan menunjukkan bukti berupa foto serta video saat dirinya berada di dalam sel tahanan, termasuk video mobil yang berada di halaman Polres Baubau.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKPU dan Bawaslu Kompak: Tuduhan Kecurangan Pilkada Konawe Kepulauan Tidak Berdasar
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







