Polsek Batuputih Ungkap Kasus Pencurian Emas: Pelaku Ditangkap, Bukti Diamankan


Kolaka Utara - Aksi pencurian menimpa rumah seorang petani bernama Usman B (62), warga Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara. Kejadian ini terjadi pada Senin (29/9) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Batuputih.
Barang yang raib antara lain kalung emas seberat 20 gram, dua tabung gas LPG 3 Kg, satu unit ponsel Nokia, satu koin Ringgit berlapis emas seberat 2 gram, serta sebuah senter kepala. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan mendapati pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka, lemari aluminium sudah terbongkar, dan dompet berisi perhiasan berserakan di lantai.
"Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk Samsia, yang pertama kali melihat rumah korban dalam kondisi tidak terkunci," kata Kapolsek Batuputih, IPDA Muh Aris kepada Sultranesia.com, Kamis (2/10).
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial AIB (32) warga Tolala. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diringkus. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual kalung emas curiannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batuputih kemudian bergerak ke Makassar untuk menelusuri barang bukti. Upaya itu membuahkan hasil, kalung emas seberat 20 gram berhasil ditemukan.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tangga, menembus plafon dapur, lalu turun ke kamar. Dari sana, ia membuka lemari aluminium yang tidak terkunci dan mengambil kalung emas serta koin Ringgit.
Pelaku juga membawa kabur sebuah ponsel Nokia, senter kepala, dan dua tabung gas LPG 3 Kg. Seluruh barang curian dimasukkan ke karung dan dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Hingga kini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 20 gram. Sementara dua tabung gas LPG serta ponsel Nokia masih dalam pencarian.
Kapolsek Batuputih menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPolemik Perundungan Siswi di Muna Barat, KCD Sebut Ukuran Etik Tergantung Hebohnya Kasus
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







