Polsek Batuputih Ungkap Kasus Pencurian Emas: Pelaku Ditangkap, Bukti Diamankan

Sultranesia
2 Min Baca
Polsek Batuputih Ungkap Kasus Pencurian Emas: Pelaku Ditangkap, Bukti Diamankan
Pelaku berinisial AIB (tengah) diamankan personel Polsek Batuputih. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara - Aksi pencurian menimpa rumah seorang petani bernama Usman B (62), warga Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara. Kejadian ini terjadi pada Senin (29/9) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Batuputih.

Barang yang raib antara lain kalung emas seberat 20 gram, dua tabung gas LPG 3 Kg, satu unit ponsel Nokia, satu koin Ringgit berlapis emas seberat 2 gram, serta sebuah senter kepala. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan mendapati pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka, lemari aluminium sudah terbongkar, dan dompet berisi perhiasan berserakan di lantai.

"Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk Samsia, yang pertama kali melihat rumah korban dalam kondisi tidak terkunci," kata Kapolsek Batuputih, IPDA Muh Aris kepada Sultranesia.com, Kamis (2/10).

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial AIB (32) warga Tolala.  Tak lama kemudian, tersangka berhasil diringkus. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual kalung emas curiannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batuputih kemudian bergerak ke Makassar untuk menelusuri barang bukti. Upaya itu membuahkan hasil, kalung emas seberat 20 gram berhasil ditemukan.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tangga, menembus plafon dapur, lalu turun ke kamar. Dari sana, ia membuka lemari aluminium yang tidak terkunci dan mengambil kalung emas serta koin Ringgit.

Pelaku juga membawa kabur sebuah ponsel Nokia, senter kepala, dan dua tabung gas LPG 3 Kg. Seluruh barang curian dimasukkan ke karung dan dibawa pergi menggunakan sepeda motor.

Hingga kini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 20 gram. Sementara dua tabung gas LPG serta ponsel Nokia masih dalam pencarian.

Kapolsek Batuputih menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Berita BerikutnyaPolemik Perundungan Siswi di Muna Barat, KCD Sebut Ukuran Etik Tergantung Hebohnya Kasus
Bagikan:

Baca Juga