PT Sinar Bulan Group Menang Tanpa Pembanding, Tender Proyek Rp 30 M di Bombana Disorot

Sultranesia
2 Min Baca
PT Sinar Bulan Group Menang Tanpa Pembanding, Tender Proyek Rp 30 M di Bombana Disorot
Ilustrasi tender proyek. Foto: Dok. Istimewa.

Bombana - Proses tender proyek peningkatan Jalan Kasipute-Lora-Bambaea di Kabupaten Bombana dengan nilai anggaran Rp 30,4 miliar menjadi sorotan publik. Penyebabnya, diduga hanya satu perusahaan, yakni PT Sinar Bulan Group, yang mengajukan penawaran hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Minimnya peserta dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu memunculkan pertanyaan terkait prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Putra Daerah Bombana, Andi Amil, mendesak Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan membatalkan hasil tender tersebut dan melakukan lelang ulang agar proses pengadaan berlangsung lebih transparan dan kompetitif.

Menurutnya, tujuan utama pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah menghadirkan persaingan yang sehat untuk memperoleh harga paling efisien dengan kualitas pekerjaan terbaik. Tanpa adanya perusahaan pembanding, kata dia, kewajaran harga sulit diuji.

"Kalau tidak ada pembanding harga dari perusahaan lain, bagaimana kita bisa menjamin uang rakyat digunakan secara efektif. Ini bukan soal siapa yang menang, tapi soal nihilnya kompetisi. Solusi paling logis dan akuntabel adalah lelang ulang," ujar Andi Amil dilansir dari Perdetiknews.com, Jumat (17/7).

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengedepankan asas bersaing, transparan, dan akuntabel.

Andi Amil juga mempertanyakan penyebab hanya satu peserta yang mengikuti tender tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah terdapat persyaratan teknis yang terlalu ketat sehingga menghambat peserta lain, atau ada faktor lain yang menyebabkan perusahaan lain tidak memasukkan penawaran.

Ia meminta Pokja membuka dokumen evaluasi tender kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Andi Amil meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, turun tangan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di Bombana.

"Kami mengimbau kepada Gubernur Sultra untuk tidak menutup mata atas fenomena ini. Sebagai kepala daerah tertinggi di Bumi Anoa, Gubernur harus memberikan atensi khusus, memanggil dinas terkait, dan memastikan tata kelola anggaran di Bombana berjalan transparan," katanya.

Ia juga mengingatkan Pokja agar menjalankan proses pengadaan sesuai aturan. Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi manipulasi atau persekongkolan yang menghilangkan persaingan secara melawan hukum, maka terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Saya tidak menuduh, tapi fenomena satu penawar pada proyek Rp30,4 miliar wajib diuji secara terbuka. Pokja harus berani mengambil keputusan progresif demi menyelamatkan uang negara. Buka kembali pendaftaran, evaluasi syaratnya agar adil, dan lakukan lelang ulang," tegasnya.

Direktur AMIN Sultra, Muh Adriyansah Husen, turut menyoroti penetapan PT Sinar Bulan Group sebagai pemenang tender.

Ia menyebut perusahaan tersebut pernah dikaitkan dengan sejumlah persoalan pekerjaan di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara.

Adriyansah bahkan menduga Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Provinsi Sulawesi Tenggara keliru dalam menetapkan pemenang tender proyek tersebut.

"BPBJP kami duga sedang pakai jurus mabuk karena memenangkan perusahaan bermasalah, dan masalah perusahaan itu tidak main-main yaitu kasus korupsi," ujar Andriansyah dilansir dari Britakita.net.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pokja Pemilihan maupun pihak PT Sinar Bulan Group terkait berbagai tudingan dan desakan lelang ulang tersebut.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari, Dijual Rp 120 Ribu per Kilogram
Bagikan:

Baca Juga