Satu Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Amolengo Konsel Diamankan, Dua Masih Diburu

Sultranesia
2 Min Baca
Satu Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Amolengo Konsel Diamankan, Dua Masih Diburu
Reno saat dibawa Tim URC Alpha ke Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan – Polisi mengamankan satu terduga pelaku penganiayaan terhadap La Ode Sabilu (38) di Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terduga pelaku bernama Reno (20) diserahkan pihak keluarganya kepada Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan pada Kamis (24/9/2026). Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Taufik Hidayat, mengatakan penyerahan Reno dilakukan setelah polisi melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Pihak keluarga bersedia menghadirkan terduga pelaku kepada kepolisian,” kata Taufik Hidayat, Kamis (24/9/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan sekitar pukul 13.48 WITA. Selanjutnya, pada pukul 14.15 WITA, Reno diserahkan kepada polisi dan dibawa ke Mako Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban datang ke Pelabuhan Amolengo untuk mengantar tiga temannya beserta sejumlah barang bawaan menuju kapal feri.

Menurut keterangan korban, mobil yang dikendarainya masuk hingga area dermaga karena digunakan untuk mengangkut barang. Kondisi tersebut kemudian memicu perselisihan dengan sejumlah orang di kawasan pelabuhan.

Setelah menurunkan teman dan barang bawaannya, korban hendak meninggalkan lokasi. Namun, ia mengaku dihadang seorang pria yang membawa balok kayu dan langsung memukulnya.

Korban sempat menangkis pukulan menggunakan tangan. Ia menyebut pria yang memukulnya tersebut berinisial R.

Korban kemudian berupaya meninggalkan area pelabuhan. Namun, rencana itu terhambat karena portal disebut dalam kondisi tertutup. Korban mengaku telah meminta bantuan agar portal dibuka, tetapi tidak mendapat respons.

Dalam situasi tersebut, korban diduga kembali dipukul oleh beberapa orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala, pipi, bibir, dan lengan. Hidung korban juga mengeluarkan darah.

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kolono pada hari yang sama setelah menjalani visum et repertum.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/Polsek Kolono/Polres Konsel/Polda Sultra dan selanjutnya ditindaklanjuti polisi melalui proses penyelidikan.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan Reno berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski satu terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain. Dua orang yang diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban masih dalam proses pencarian.

“Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Taufik Hidayat.

Penyidik selanjutnya masih memeriksa keterangan para pihak serta alat bukti untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaHukuman Anggota DPRD Wakatobi Litao Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan
Bagikan:

Baca Juga