Segini Tarif Retribusi Sampah di Kendari, Bisa Bayar Pakai QRIS


Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memungut retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2024 nanti.
Dasar penarikan retribusi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yang di dalamnya mengatur tentang retribusi sampah.
Sosialisasi penerapan retribusi inipun sudah mulai dilaksanakan pada Rabu (8/11) yang diikuti seluruh petugas kebersihan tiap kelurahan di Kendari.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mengatakan pihaknya sudah menerapkan besaran tarif retribusi sampah rumah tangga itu.
Untuk warga yang bermukim di pinggir jalan utama akan dikenakan tarif retribusi sampah sebesar Rp 10 ribu per bulan. Sedangkan untuk warga yang tinggal di dalam lorong, akan dikenakan tarif Rp 5 ribu.
Untuk metode pembayarannya, Pemkot telah menyiapkan dua cara, yakni manual dan digital.
Untuk pembayaran manual bisa dibayar melalui petugas kebersihan yang telah ditunjuk di setiap kelurahan, atau akan ada petugas yang datang menagih di rumah dengan menunjukkan karcis retribusi yang suda disiapkan.
Metode kedua adalah pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Untuk pembayaran sistem ini, Pemkot sudah berkerjasama dengan Bank Indonesia.
Asmawa mengatakan, untuk warga bisa memilih dua metode pembayaran itu. Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermukim di Kendari diwajibkan membayar menggunakan QRIS.
"(Untuk ASN) tidak menggunakan (pembayaran) manual, ini demi menjaga akuntabilitas pertanggung jawaban dan lebih efektif," kata Asmawa kepada awak media.
Penarikan restribusi sampah ini mulai berlaku pada Januari 2024 bagi warga, sedangkan untuk ASN mulai berlaku pada Desember 2023.
Laporan: Rijal
Berita BerikutnyaSiap-siap, Warga Kota Kendari Bakal Dikenai Retribusi Sampah
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







