Selain Geledah Rujab Wabup Kolaka, Jaksa Juga Sasar Rumah Bos Tambang PT Babarina

Sultranesia
1 Min Baca
Selain Geledah Rujab Wabup Kolaka, Jaksa Juga Sasar Rumah Bos Tambang PT Babarina
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, tetapi juga melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS), Tasman.

Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Sugeng menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mengungkap perkara yang tengah ditangani.

"Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Sugeng, Selasa (23/6).

Sementara itu, Kuasa hukum, Tasman, Jamal Aslan juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra di rumah kliennya.

Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari proses pencarian dan pengamanan alat bukti.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, penggeledahan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang diperiksa. Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim dalam proses penyidikan.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum," katanya.

"Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” imbuhnya.

Jamal juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaRujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejati Sultra
Bagikan:

Baca Juga