Seluruh Pejabat Lapas Kendari Teken Zero Halinar, Ini Komitmen yang Ditekankan

Sultranesia
1 Min Baca
Seluruh Pejabat Lapas Kendari Teken Zero Halinar, Ini Komitmen yang Ditekankan
Para pejabat struktural Lapas Kelas IIA Kendari menandatangani Surat Pernyataan Zero Halinar disaksikan Wiwid Feriyanto Rahadian selaku Ketua Patnal Ditjenpas Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seluruh pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menandatangani Surat Pernyataan Zero Halinar, Selasa (22/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas, kepatuhan, serta pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.

Penandatanganan berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari dan disaksikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wiwid Feriyanto Rahadian, yang juga menjabat Ketua Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas Sultra.

Proses penandatanganan dilakukan secara bertahap oleh pejabat struktural eselon IV, kemudian dilanjutkan pejabat struktural eselon V. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari turut membubuhkan tanda tangan bersama Wiwid.

Wiwid mengatakan, surat pernyataan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab pejabat struktural dalam menjaga integritas dan memperkuat pengawasan di lingkungan lapas.

“Ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama,” ujar Wiwid.

Ia menegaskan, komitmen Zero Halinar harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melalui pengawasan yang berkelanjutan serta keteladanan dari setiap pejabat.

“Setiap pejabat harus menjadi contoh bagi jajaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari, I Ketut Ardiyasa, mengatakan jajaran pengamanan akan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di lingkungan hunian.

“Komitmen ini akan kami wujudkan melalui peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap lingkungan hunian,” ungkap I Ketut Ardiyasa.

Menurutnya, pencegahan pelanggaran tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas pengamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran. Setiap petugas juga diminta tidak melakukan pembiaran ketika menemukan indikasi pelanggaran.

“Pencegahan Halinar merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

Berita Berikutnya56 Ribu Bidang Tanah, Baru 31 Ribu Terdata Pajak, PAD Muna Barat Terancam Tak Maksimal
Bagikan:

Baca Juga