Seorang Napi Rutan Kendari Terciduk Jalan-jalan di Lokasi Tambang


Kendari - Seorang narapidana (Napi) Rutan Kelas IIA Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HI terciduk sedang jalan-jalan di lokasi pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu disampaikan salah seorang sumber Sultranesia.com, pada Jumat (11/11). Menurut sumber, HI berada di lokasi pertambangan itu sekitar hari Rabu (9/11).
"Teman yang dapat kemarin dia (Napi HI) berada di lokasi di Konawe Utara, dia kirimlah fotonya, kemudian telfon saya, kok bisa Si HI ini berada di lokasi (tambang)," ungkap sumber.
Menurut sumber, HI berada di lokasi tambang tersebut bersama seorang investor tambang.
Menurut sumber, HI merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen perusahaan yang telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari.
"Kemarin putusannya bulan tiga, setahu saya putusannya itu 2 tahun 6 bulan, itu mi saya heran, kok bisa dia tiba-tiba berada di lokasi," ungkapnya.
Menurut sumber, bukan hanya kali ini saja HI terlihat di luar Rutan. Sebelumnya, HI sempat terciduk berada di depan RS Bahteramas Kendari.
"Sudah dua kali, dua bulan lalu didapat di depannya RS Bahteramas, terus kemarin lagi dia masuk di lokasi, lokasi yang dia palsukan dokumennya kemarin di Konawe Utara," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain, saat dihubungi wartawan mengakui bila HI adalah napi di Rutan Kendari.
Menurut Iwan, saat itu HI tengah menjalankan Kurve luar dengan izin menanam sayuran di kebun binaan Rutan Kendari di sekitar Rutan Kendari dan Lambangi.
Iwan mengaku kaget saat mendengar informasi HI berada di lokasi pertambangan di Konawe Utara.
"Oh begitu kah, kan ada pengawas saya, kalau begitu saya tarik dia (HI). Setahu saya mereka di sekitaran sini ji, ada yang di belakang kantor dan di sana (Lambangi)," kata Iwan saat dikonfirmasi Fajarsultra.
Menurut Iwan kepada Fajarsultra, HI bisa pergi atas seizin pengawas. "Kecuali dia (HI) se izin sama saya punya pengawas," katanya.
Namun saat ditanya mengenai aturan yang membolehkan hal yang dilakukan HI, Iwan tidak bisa menyebutkan secara pasti.
"Saya kurang tahu juga, artinya seizinya dia mau kemana, kalau misalnya ke rumah sakit atau kemana. Tapi seizinnya dia, yang saya sarankan tidak boleh kemana-mana selain dari pada itu," kata dia.
Dirinya juga membenarkan HI merupakan napi dengan kasus pemalsuan dokumen, dengan hukuman penjara selama 30 bulan, dan telah dijalani terhitung sejak Desember 2021 lalu.
"30 bulan itu, yang harus dia jalani 20 bulan karna dia dapat pembebasan bersayarat dikurangi remisinya sudah dua bulan jadi tinggal 18 bulan, dia sudah jalani satu tahun jadi tinggal 6 bulan," ungkapnya.
Saat ini, menurut Iwan, HI sudah berada di dalam Rutan. Iwan juga sempat melakukan video call menunjukan bahwa HI sedang berada di depannya.
Dan melalui sambungan telepon itu, HI membantah bahwa dirinya berada di lokasi pertambangan di Konawe Utara.
HI bilang, foto dirinya berada di lokasi pertambangan yang diperoleh jurnalis merupakan foto lama.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPemuda di Kendari Kritis Usai Dikeroyok Teman Pesta Mirasnya
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







